DPRD Kota Tanjungpinang Paripurnakan Penyampaian LKPj Walikota Tahun 2018
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018. Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dhani, Singgarang, Jumat (29/11).
Menurut Ade Angga saat memimpin paripurna, sesuai laporan dari Sekretariat Dewan dan ketentuan yang ada, paripurna telah memenuhi syarat atas kehadiran Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang berjumlah 21 orang.
“DPRD Kota Tanjungpinang mempersilakan Walikota Tanjungpinang untuk menyampaikan LKPj Walikota Tanjungpinang tahun 2018,” ucap Ade Angga di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjungpinang.
Walikota H Syahrul menyampaikan LKPj Walikota Tahun 2018 didamping oleh Wakil Walikota, Rahma. Penyampaian LKPj merupakan suatu kewajiban yang sesuai konstitusional undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 69 ayat 1.
Menurut Walikota, LKPj sendiri disusun berdasarkan RKPD Kota Tanjungpinang tahun 2018, yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2013-2018. Hal itu juga merupakan tahun terakhir RPJMD masa jabatan Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018.
Walikota mengatakan, secara teknis, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPj sekurang-kurangnya menjelaskan tentang arah kebijakan Umum Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan secara makro, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas Umum Pemerintah.
“Oleh karena itu, penyampaian nota pengantar LKPj ini akan menjelaskan secara umum tentang muatan muatan dalam LKPj ini. Sedangkan secara rinci akan diserahkan setelah penyampaian nota pengantar LKPj ini,” katanya.
Masih menurut Walikota, Berdasarkan kesepakatan bersama, prioritas pembangunan Kota Tanjungpinang dalam (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016 adalah penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kesempatan kerja, serta pengembangan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, pengembangan bidang pendidikan melalui peningkatan akses yang layak dan berkualitas, pengembangan bidang kesehatan melalui peningkatan pelayanan yang berkualitas serta menjamin kesehatan masyarakat secara merata.
Begitu juga tata kelola Pemerintahan dan Reformasi birokrasi, menurutnya, melalui peningkatan pelayanan dan kelembagaan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkeadilan. Kelima Pengembangan pariwisata dan budaya daerah.
Walikota juga menyebutkan, pengembangan perdagangan dan Potensi perikanan berdasarkan karakteristik daerah melalui pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, dan pertumbuhan ekonomi kreatif dengan memperkuat jaringan usaha ekonomi rakyat serta pengembangan investasi daerah.
“Yang terakhir adalah pengembangan sarana dan prasarana pelayanan dasar konektivitas dan aksesibilitas wilayah yang dapat membawa perubahan iklim perekonomian rakyat,” tambahnya.
Selanjutnya, Walikota menjelaskan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun 2018. Ia pun mengatakan bahwa informasi realisasi APBD masih bersifat tentative. Menurutnya, karena perlu audit konferensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Realisasi pendapatan dalam APBD tahun 2018 ditargetkan sebesar 891,52 milyar, ternyata, sambung Walikota, realisasi mencapai 921,07 milyar atau 103,31% dari target. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan dan pendapatan yang sah lainnya.
Dengan rician, target Pendapatan Asli Daerah sebesar 158,24 dan terealisasi sebesar 160,44 milyar rupiah. Begitu juga dana perimbangan ada peningkatan dari target 663,24 menjadi 699,72 milyar rupiah atau 105,50%. Sementara untuk pendapatan yang sah belum terpenuhi, target 70,03 terealisasi sebesar 60,90 milyar rupiah.
Selain itu, Walikota juga mengatakan, penyelenggaraan tugas umum pemerintah pada tahun 2018 telah dilakukan beberapa kerjasama. Kerjasama antar daerah, dengan pihak ketiga dan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah.
Adapun kerjasama antar daerah yang dimaksud, kesepahaman antara Dinas Pariwisata Kabupaten Siak dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang melalui MoU tanggal 13 Juli 2018, tentang pengembangan pemasaran atau promosi destinasi dan event-event pariwisata.
Kemudian, nota kesepahaman dengan kementerian pariwisata Republik Indonesia tentang pengembangan destinasi pariwisata, pemerintah kota Bandung tentang kerjasama antar daerah dan pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang komoditas pangan.
“Untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan lainnya, yaitu kerjasama dengan pihak ketiga dan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah secara rinci dapat dilihat dalam dokumen LKPj yang disampaikan,” ungkapnya.
Walikota pun mengatakan bahwa masih banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Tanjungpinang. Untuk itu ia berharap ada evaluasi dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk dijadikan sebagai bahan kajian di masa mendatang.
Selanjutnya, Walikota penyerahan dokumen LKPj Walikota Tanjungpinang tahun 2018 kepada DPRD Kota Tanjungpinang yang diterima oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Menjadi agenda DPRD Tanjungpinang membentuk pansus LKPj Walikota Tanjungpinang tersebut.
Sumber: Humas
Editor: Red