Disesalkan, Pengelola Rimba Jaya Tidak Mau di Salahkan

Tanjungpinang – Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tanjungpinang menyesalkan sikap pengelola kawasan Rimba Jaya. Pihak pengelola tidak mau di salahkan oleh karena hanya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), cenderung menuding ada maksud tertentu.

Hamalis, selaku kepala Dinas PMPTSP merasa heran kepada pihak Rimba Jaya yang tidak mau mengakui kesalahan tersebut. Pengelola kawasan merasa benar, bahkan malah menyalahkan administrasi Pemko sendiri yang salah. Tentu tidak bisa dibenarkan karena  pemerintah memiliki aturan yang berlaku.

“Kalau meraka mengakui kesalahan itu, akan kita carikan jalan keluarnya. Ini bertahan merasa benar dari pihak Pemko. Mana bisa begitu, semua ada aturan,” kata Hamalis saat di jumpai, Kamis (13/12).

Masih menurut Hamalis, permasalahan berawal ketika Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kemarin. Oleh karena kegiatan pembangunan tidak memiliki IMB, Rahma meminta kepada pihak Rimba Jaya untuk menghentikan aktivitas untuk sementara waktu.

Terkait masalah IMB itu, Hamalis mengaku, sejauh ini pihak Rimba Jaya memang belum pernah mengurus IMB. Hanya bermodalkan memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, pihak bersangkutan melaksanakan pembangunan.

“SKRK itu bukan surat izin, tetapi baru persyaratan untuk mendapatkan izin selanjutnya. Berdasarkan itu baru bisa memasukan gambar untuk verifikasi rencana konstruksi bangunan,” terangnya.

Pengelola kawasan Rimba Jaya tanpa mengikuti tahapan prosedur tersebut sudah melakukan aktivitas pembangunan. Prihal tersebutlah yang dianggap satu poin kesalahan, tetapi pihak Rimba Jaya tidak mau mengakui kesalahan itu.

Narasi: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *