Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kepri Atas Ranperda APBD-P 2018

Honor Guru Non ASN Diharapkan Menjadi Prioritas

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri tentang Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kepri 2018, di Ruang Rapat Paripurna, Dompak, Kamis (27/9).

Dalam paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi itu, keenam fraksi DPRD Kepri memberikan pendapat dan masukan mereka kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam pembahasan APBD-P 2018.

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Sahat Sianturi, berharap ada penyesuaian APBD tahun 2018, nantinya akan berdampak peningkatan pada kinerja birokrasi untuk pelayanan kepada masyarakat dan memperbaiki pembangunan daerah. Sesuaikan anggaran perubahan nantinya meski kemampuan APBD defisit saat ini.

“Kami berharap persoalan tunda bayar yang masih tersisa di tahun 2017, agar segera mungkin di selesaikan, kurang kebih 1 Milyar sampai saat ini belum terbayarkan,” imbuhnya.

Sementara juru bicara Fraksi Golkar Taba Iskandar, menyampaikan pandangan fraksi dalam APBD murni sebelumnya, sudah disepakati bahwa kenaikan gaji Guru non ASN dari nilai 1 juta menjadi 2 juta perbulan, akan dianggarakan melalui APBD-P tahun 2018 ini. Namun saat ini belum bisa dilaksanakan, anggaran yang dimaksud belum mampu dianggarkan oleh TAPD dan Banggar DPRD Kepri.

 

 

“Fraksi Partai Golkar meminta dengan segala hormat, mengingatkan kita semua baik tim Banggar DPRD maupun tim TAPD Provinsi Kepulauan Riau agar kiranya honor Guru dapat menjadi skala prioritas pada penyususnan anggaran tahun 2019,” ujar Taba dalam pandangan fraksinya.

Kemudian fraksi Demokrat Plus, melalui juru bicaranya Joko Nugroho mengatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat Plus mendukung efisiensi anggaran. Defisit anggaran dapat dimaknai bahwa pembiayaan belanja pembangunan dipastikan berkuran atau tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan.

“Dalam hal ini anggaran yang bersifat rutin untuk gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan lainnya sesuai ketentuan tidak dapat dikurangi kecuali ada kebijakan yang disepakati. Misalanya, biaya perjalanan dinas sudah pantas dikurangi dan biaya seremoni sudah pantas dihilangkan,” jelas Joko.

Terkait tunda bayar yang disepakati dibayarkan 2017, dibayarkan 2018 jumlahnya semua 85 Milyar Rupiah ternyata masih ada pihak ke tiga yang mengklaim haknya yang tidak tercantum pada Perkada.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, meminta kepada TAPD Kepri untuk memeriksa satu persatu apa yang disampaiakan dalam Perkada untuk pembayaran yang 85 Milyar Rupiah.

“Jika seandainya ada di dalam Perkada, segera direalisasikan. Namun jika belum juga, agar dicarikan jalan keluar untuk menyelesaikannya,” pesannya.

 

Sumber: Humas

Editor Narasi: Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *