Kodim Bintan Tangkap 3 Pasangan Saat Pesta Narkoba
Tanjungpinang – Kodim 0135/Bintan menangkap tiga pasang pria dan wanita saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kost, di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjunginang pada hari Minggu (23/9).
Ke enam orang tersebut ditangkap oleh anggota Babinsa Kodim 0135/Bintan. Babinsa menerima laporan masyarakat sekitar bahwa mencurigai sedang ada pesta narkoba di salah satu kamar.
Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa membenarkan adanya penangkapan oleh Babinsa di wilayah Kodim Bintan. Ia menjelaskan kronologi penangkapan di saat melakukan konfrensi pers bersama Wakapolres Tanjungpinang Kompol Ngurah Joni dan BNN Kota Tanjungpinang, Rabu (26/9) di Mapolres Tanjungpinang.
I Gusti Bagus mengatakan, Babinsa yang sedang bertugas mendapat informasi, salah satu tempat kost di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Hasil penyelidikan oleh Babinsa memang ternyata benar.
“Ditemukan tiga pasangan sedang ‘pesta’ narkoba. Saat itu juga anggota kita langsung melakukan penangkapan ke tiga pasangan itu beserta barang bukti lainnya,” ujar I Gusti Bagus.
Dandim itu juga sangat menyanyangkan masih ada masyarakat dengan sukarela menggunakan narkoba yang selama ini menjadi musuh negara. Tidak hanya sebatas musuh, tetapi berdampak menghancurkan generasi penerus masa depan bangsa.
“Sudah menjadi komitmen kita bersama bahwa narkoba merupakan musuh Negara. Kami siap membantu Kepolisian dan BNK untuk memberantas narkoba ini,” ujar Dandim.
Sementara, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Ngurah Joni, mengatakan bahwa pihaknya mendapat limpahan dari Kodim 0315/Bintan atas enam orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu beserta beberapa barang bukti.
Adapun sebagai barang bukti, antara lain, sabu sebanyak 0,07 gram, perangkat alat hisap sabu-sabu, handphone serta struk transfer uang yang diduga untuk membeli sabu-sabu.
“Kita menyelusuri kaitan tersangka ini, apakah ada jaringan lainnya. Kasus ini tidak berhenti sampai disini, akan di kembangkan. Enam tersangka ada yang beprofesi sebagai nelayan dan swasta,” ujar Kompol Ngurah Joni.
Ke enam tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun dan 12 tahun denda 800 juta, dan pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 ancaman 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Narasi: Dwa/Red