HUT kemerdekaan RI ke-73, Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi
Tanjungpinang – Sebanyak 1.696 warga binaan se Provinsi Kepri menerima remisi HUT RI ke-73 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018. Terdapat 78 orang ada yang langsung bebas.
Gubernur Kepri Nurdin Nasirun ambil bagian mengunjungi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Km. 18 Kijang, Tanjungpinang, Jumat (17/8), dalam rangka memberi remisi kepada warga binaaan.
Menurut Gubernur, warga binaan telah memiliki kemampuan dan keahlian yang didapatkan selama di dalam binaan. Ia yakin nantinya dapat menyalurkan kemampuan itu ditengah masyarakat.
“Tempat kalian (warga binaan) bukan disini. Jadi, manfaatkan waktu dan kesempatan selama disini agar mampu menunjukan kepada masyarakat nanti,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Nurdin juga mengapresiasi pihak lapas. Dari pantauan langsung dilokasi, ia melihat kebersihan lingkungan terjaga, begitu juga hasil karya warga binaan pembinaan pemasyarakatan berjalan baik.
Remisi diberikan sesuai kriteria dan aturan sebagai wujud perbaikan diri dalam perilaku sehari-hari. Menurut Nurdin, yang menerima remisi adalah warga yang taat, disiplin dan dinamis.
Sementara, Plh Kadiv Pemasyarakatan Zaherman mengatakan, pemberiaan remisi pada Napi didasari pada Keppres nomor 174 tahun 1994 tentang Remisi, PP nomor 99 tahun 2012 perubahan kedua PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia menambahkan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting sebagai apresiasi atas perbaikan diri. Remisi diberikan jika telah memenuhi persyaratan administratif, khususnya yang berkelakuan baik dan aktif ikuti pembinaan.
“Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana,” tambah Zaherman. (*)
Sumber: Humas
Editor Narasi: Redaksi