Bupati Bintan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Bupati Roby menghampiri salah satu Kepala Desa yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Seluruh Kepala Desa di Kabupaten  Bintan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Sebanyak 34 Kepala Desa mendapat tambahan dua tahun yang terdiri dari periode 2019-2024, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028.

Pengukuhan oleh Bupati Roby Kurniawan ini menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Dimana Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan. Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Pada kesempatan tersebut Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan. Iya berpesan agar semua Kepala Desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.

“Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin dan layani masyarakat dengan profesional. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” ucap Roby, Selasa (25/06/24) di Aula Bandar Seri Bentan.

Roby mengatakan, setelah menerima SK Perpanjangan diharapkan seluruh Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.

“Perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Desa masing-masing,” tambahnya.

Disampaikan juga bahwa satu capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja Kepala Desa, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju. Dibanding dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang.

Sumber: kominfo – Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *