Akhirnya Tim Pemeriksa Terbentuk, Kabid PSDM : Kalau Oknum P3K nya Terbukti Selingkuh Bisa Saja Kontrak Kerjanya Diputus
Natuna, poroskepri.com – Akhirnya tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan (Disdik) terbentuk.
Tim Pemeriksa ini dibentuk untuk menindaklanjuti adanya laporan ke Disdik Natuna. Yaitu laporan dugaan perselingkuhan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disalah satu sekolah yang ada di Natuna.
“Tim Pemeriksa ini sudah terbentuk, sebelum Bupati berangkat kemaren,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia, Wan Effendi, kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, jalan Batu Sisir Bukit Arai, Selasa (11/7/2023).
Proses selanjutnya, seperti pemanggilan pelapor dan terlapor untuk diminta keterangan, kata Wan Effendi tergantung Tim Pemeriksa yang sudah terbentuk.
“Tinggal menunggu waktunya saja, setelah Tim berembuk dan disepakati harinya kapan, baru surat pemanggilan dilayangkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, kategori pelanggaran baik PNS maupun P3K ada kategorinya, diantaranya : pelanggaran ringan, sedang dan berat.
“Sanksi pelanggaran untuk PNS sudah jelas. Kalau sanksi bagi P3K yang melakukan pelanggaran, kita mungkin akan mengacu kepada Perjanjian Kerjanya atau Peraturan Bupati Tentang Disiplin P3K,” jelasnya.
Dikatakannya, apabila terlapor terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, tidak menutup kemungkinan terlapor akan diputus kontrak kerjanya.
“Bisa saja diputus, kita lihat nanti Perjanjian Kontrak Kerjanya seperti apa, dan aturan mekanisme lain yang dilanggarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Tata Usaha (TU) Disdik Natuna, Solihin, yang telah diberi kepercayaan oleh Bupati Natuna tergabung dalam Tim Pemeriksa, memilih diam tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp, terkait progres laporan perselingkuhan guru P3K ke Disdik Natuna
Laporan : Mon.