Diskominfo Sosialisasikan Penerapan Sistem E-Katalog Pada Belanja Media Pemda Natuna

Suasana Sosialisasi yang dipimpin oleh Kadis Kominfo Natuna, Bukhari, diruang rapat kantor Bupati Natuna, Selasa 28 Februari 2023

Natuna, Poroskepri.com – Dinas Komunikasi Infomartika (Diskominfo) Natuna, sosialisasikan sistem e-katalog, terkait belanja Media di Pemerintah Daerah Natuna Tahun 2023. Giat berlangsung di lantai dua kantor Bupati Natuna, jalan Batu Sisir Bukit Arai, Selasa (28/2/2023).

Kepala Dinas Kominfo Natuna, Bukhary, saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai tahap awal penerapan e-katalog, khususnya pada belanja media di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna.

“Kegiatan ini merupakan tahap awal dalam penerapan e-katalog pada belanja media di Pemda Natuna,” jelas Bukhary.

Walaupun kerjasama media dengan Pemda Natuna masih berjalan secara manual pada awal tahun 2023 ini. Dengan berjalannya waktu pihaknya akan memberlakukan sistem e-katalog pada belanja media pemda Natuna.

“Kami tetap upayakan penerapan sistem e-katalog pada tahun ini. Untuk waktunya kami belum bisa pastikan. Yang jelas kami berharap rekan-rekan media semua sudah mulai bersiap-siap dari sekarang,” harap Bukhary.

Menurut Bukhary, sistem e-katalog sejatinya lebih mudah dan sederhana. Diskominfo tinggal melihat produk-produk yang di upload masing-masing media di sistem e-katalog. Seperti produk berupa lipsus atau advetorial dan sebagainya, lalu pihaknya akan melakukan penawaran harga ke pihak penyedia jasa, melalui email perusahaan.

Misalnya, kata Bukhary, pihak Diskominfo Natuna ingin memesan produk yang ditawarkan oleh perusahaan pers melalui e-katalog. Setelah dilakukan pemesenan, pihak perusahaan tinggal membalas Ya atau Tidak, untuk menjalin kesepakatan.

“Setelah terjadi kesepakatan baru keluar surat pesanan dari Diskoninfo. Selanjutnya pihak perusahaan mengantarkan invois beserta bukti prodak yang dipesan, untuk klaim pembayaran” jelas Bukhari.

Sementara itu, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Natuna, Hendri Dunan menjelaskan Implementasi E-katalog lokal Pemda Natuna.

Adapun yang menjadi dasar penerapan e-katalog ini kata Hendri Dunan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Prosenya tak susah, cukup mudah, tentunya dalam penerapan e-katalog diawali dengan sosialisasi kepada OPD tentunya,” jelas Hendri Dunan

Selanjutnya kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh rekan-rekan media kepada narasumber. (Mon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *