Perpers 96 Tahun 2018 Mempermudah Agar Seluruh Masyarakat Mendapatkan Administrasi Kependudukan

NATUNA, Poroskepri.com – Perpres 96 tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal status perkawinan, agar tidak menjadi polemik di masyarakat tentang penerbitan kartu keluarga untuk pasangan nikah siri.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna Ilham Kauli, dalam press releasenya baru-baru ini.

“Aturan ini sudah lama, hanya kembali mengingatkan. Supaya semua masyarakat se-Indonesia khususnya Natuna memeliki administrasi kependudukan,” ujar Ilham Kauli.

Sebutnya, Perpres 96 tahun 2018
dimaksud adalah untuk melindungi dan memberikan pengakuan serta kepastian hukum kepada masyarakat, atas status pribadi termasuk status hukum terhadap anak, kebijakan administrasi kependudukan.

Seperti yang telah dikemukakan Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam unggahan pada aplikasi tik tok waktu lalu, perihal penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri. Ada beberapa hal yang perlu disampaikan.

“Setiap WNI wajib terdaftar dalam kartu keluarga. Serta perlu digaris bawahi, bahwa Disdukcapil Kabupaten atau Kota tidak menikahkan tapi mencatatkan, berbeda dengan perkawinan non muslim yang pencatatan perkawinannya harus berada di Disdukcapil,” terang Ilham Kauli.

Dijelaskannya, diwilayah administratif Kabupaten Natuna, masih banyak masyarakat yang belum tercatat secara sah maupun secara nikah siri. Hal ini tentu menjadi polemik di masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukannya.

“Sebagai contoh masyarakat yang telah lama berkeluarga, tetapi tidak tercatat dokumen kartu keluarga atau dalam satu rumah terdapat dua kartu keluarga yang berbeda,” paparnya.

Lanjut Ilham Kauli, Disdukcapil Kabupaten Natuna, sesuai dengan amanat Perpres 96 tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, telah lama menerapkan aturan pernikahan siri dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dan, kata Ilham Kauli, ada beberapa poin penjelasan yang penting dalam pencatatan pernikahan siri.

Pertama, masyarakat yang telah hidup berkeluarga sejak lama atau dalam satu rumah terdapat dua kepala keluarga dan tidak memiliki Dokumen nikah secara sah, menurut undang-undang yang berlaku dapat dicatatkan pada Disdukcapil Kabupaten Natuna, namun status perkawinannya dalam kartu keluarga dibunyikan perkawinan belum tercatat.

Kedua, masyarakat berpoligami atau beristri lebih dari satu status kepala keluarga hanya dapat memilih salah satu Kartu Keluarga dan status pada kartu keluarga dapat dicatatkan apabila istri pertama atau kedua memiliki dokumen pernikahan yang sah dapat dicatatkan status perkawinan tercatat. Sedangkan apabila istri pertama atau kedua tidak ada dokumen perkawinan secara tidak sah, menurut undang-undang berlaku status perkawinannya akan dicatat menjadi perkawinan tidak tercatat.

Ketiga, status anak dalam pernikahan Siri dapat diterbitkan dokumen akta kelahiran dengan penambahan frasa pada dokumen akta kelahiran berbunyi “Yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan aturan perundang-undangan”. ***

Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *