Gubernur Ansar Komitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih
Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dari tindak kejahatan korupsi. Komitmen itu dipastikan dan ditegaskan kembali saat rapat koordinasi dengan KPK.
“Sejak awal diamanahkan sebagai Gubernur Kepri bersama dengan Ibu Marlin Agustina, kami sudah meneguhkan niat untuk memimpin Pemprov Kepri jauh dari tindakan korupsi. Prihal ini juga ada dalam misi di dalam RPJMD,” ucap Ansar di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Kamis (28/10/21).
Misi yang dimaksud oleh Ansar adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, berprinsip pelayanan dan berwawasan lingkungan.
Dalam rapat, KPK diwakili oleh Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera Azril Zah. Agenda dikhususkan membahas pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang & jasa dan jual beli jabatan.
Disadari, bidang pengadaan barang dan jasa rentan terjadinya tindakan korupsi. Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Beberapa upaya adalah menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 73 tahun 2019. Dilakukan juga pemenuhan jabatan fungsional PBJ sebanyak 24 orang yang didasarkan pada analisis jabatan.
Selain itu, dilakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogie dan Bela Pengadaan.
“Dibutuhkan pengawasan dan sistem yang ketat untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya,” tutur Gubernur Ansar.
Gubernur juga menekankan bila manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional. Saat ini pengisian Jabatan Tinggi Pratama dilakukan dengan sistem rekrutmen terbuka. Sama halnya dengan mutasi dan promosi eselon III dan IV yang didasarkan pada kompetensi masing-masing untuk mencapai filosofi right man on the right place.
Sementara itu, Azril Zah menyampaikan program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengadaan barang dan jasa.
Menurut Azril, target KPK bukan menangkap atau melakukan OTT kepada pejabat pemerintahan maupun warga sipil, akan tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait Korupsi.
“Target kami bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai Undang-Undang KPK dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Azril Zah.
Untuk itu optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana perimbangan dilakukan dengan jujur sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance.
Sumber: humas – Editor: redaksi