Beberapa Kegiatan Diduga Fiktif Mantan Kades dan Bendaharanya di Tahan Polres Natuna
Poroskepri.com, NATUNA – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelanga Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna, berinisial M (53) dan Bendaharanya berinisial H (50), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2016.
Tuan M dan Nyonya H ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Natuna pada Kamis, 16 September 2021 lalu.
Wakapolres Natuna Kompol. Ferri Aprizon didamping Kasat Reskrim Iptu Nazara, dan Kanit Tipikor Ipda Wira Pratama, mengatakan kepada sejumlah wartawan, bahwa pada tahun 2016 Desa Kelanga mendapat alokasi DD sebesar 2 Milyar.
Namun, kata Ferri, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kegiatan yang tidak dilakukan (fiktif) diantaranya pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, kelestarian masyarakat. Perjalanan dinas Kades, dan pembukaan turnamen.
“Terhadap kegiatan tersebut, kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan anggaran tersebut tanpa ada pengajuan dari pelaksana kegiatan”, terang Kompol Ferri. Rabu, (29/09/2021).
Ferri menyebutkan, akibat tindakan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp232 juta.
Dikatakannya, tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkasnya saat ini sudah di Kejaksaan untuk diproses selanjutnya,” pungkasnya.
Mon.