Rokok Tanpa Cukai Masih Beredar Bebas di Pinang dan Bintan, LSM Gempita Minta Petugas Bertindak
Paska terjeratnya Bupati Bintan Apri Sujadi dan kepala BP Kawasan FTZ Bintan M. Saleh Umar dalam kasus cukai rokok dan mikol, tidak lantas membawa efek jera. Pasokan rokok non cukai ini tak terbendung, beredar di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Peredaran rokok non cukai diyakini telah merugikan negara, miliaran rupiah pajak (cukai) hilang setiap bulan akibat dari rokok yang diduga masuk secara ilegal itu.
Berangkat dari itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi muda peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) Kepri, meminta aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai untuk segera bertindak. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut .
“Ini jelas jelas sudah merugikan negara. Tidak ada alasan untuk tidak menangkap dalang pemasok dan pelaku usaha rokok tanpa cukai (ilegal) itu,” ujar Yusdianto, koordinator wilayah LSM Gempita di Kepri, Jumat (24/09/21), saat ditemui di seputaran bintan centre.
Ia berharap, petugas (Bea Cukai) berani bertindak atas peredaran rokok non cukai di Kepri, khususnya di Tanjungpinang dan Bintan. Petugas diharapkan dapat menangkap pemasok rokok ini, bila perlu lakukan razia ke gudang gudang penyimpanan yang dicurigai.
“Biar ada efek jera karena sudah merugikan negara. Selain itu, petugas juga dapat melibatkan masyarakat yang bersedia menjadi sumber informasi, ini lebih baik lagi,” tambahnya.
Cukup mengherankan kenapa masih banyak rokok tanpa cukai itu beredar bebas di Kota Tanjungpinang dan Bintan. Ada yang menjual terang terangan, namun kebanyakan rokok dijual secara tertutup di kedai-kedai kecil.
Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi sudah dicoba kepada petugas terkait, sayangnya belum bisa dihubungi. (Red)