Geledah Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Petugas Gabungan ‘Panen’ Sitaan

Petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama petugas Polres Bintan seusai melakukan penggeledahan

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjungpinang geledah blok hunian warga binaan. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang barang terlarang, Selasa (6/4/2021).

Terdapat alat elektronik yang ditemukan dalam Lapas Umum, diantaranya, charger, earphone, kipas angin kecil dan alat pencukur rambut. Barang lainnya, terdapat pisau, paku, kartu remi, panci, piring alumunium, kotak rokok dan tali pinggang.

Sementara dari Lapas Narkotika, petugas gabungan menemukan 19 unit handphone dan 18 unit alat hisap sabu (bong). Terdapat juga benda tajam, seperti pisau, gunting dan palu.

Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas Lapas bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan 2021. Petugas gabungan itu berjumlah 60 orang.

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil Polres Bintan yang telah hadir untuk membantu kegiatan ini.

Wahyu mengatakan, secara teknis, kegiatan dibagi menjadi dua regu. Regu pertama melaksanakan penggeledahan di Lapas Umum, dan regu kedua di Lapas Narkotika.

“Untuk sasaran pengeledahan hari ini adalah narkotika, benda tajam, handphone dan benda-benda yang dilarang untuk digunakan selama berada dalam Lapas,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Wahyu, jumlah warga binaan di Lapas Umum terdapat 381 orang dan di Lapas Narkotika 888 orang. Totalnya sebanyak 1.269 orang.

Sementara, Kasat Resnarkoba AKP Rangga Primazada memberi apresiasi kepada Kalapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang telah mengikutsertakan pihaknya dalam penggeledahan tersebut.

Baginya, kegiatan ini untuk mengantisipasi agar para warga binaan tidak kembali mengulangi kesalahan, terutama agar para warga binaan narkotika tidak kembali bermain baik didalam Lapas atau setelah bebas nanti.

“Dari hasil penggeledahan ini kita menemukan dan mengamankan benda-benda yang dilarang di dalam Lapas,” katanya.

Untuk barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh petugas. Selanjutnya Polres Bintan akan melakukan pengembang lebih lanjut. (Cok)

Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *