DPRD Dan Pemprov Kepri Sepakat Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda

Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Ranperda LPP-APBD Tahun 2023 menjadi Perda

DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu (26/06/24).

Paripurna ini sendiri beragendakan laporan akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, sekaligus persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur H. Ansar Ahmad, SE, serta masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal. Rapat Paripurna membahas finalisasi Badan Anggaran DPRD Kepulauan Riau terhadap Ranperda tentang LPP-APBD Tahun 2023 sebelum disetujui menjadi Perda.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono, dalam penyampaian finalisasi itu memberikan beberapa catatan penting. Di antaranya soal pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kepri telah meraih WTP dari BPK sejak tahun 2010 hingga 2023, pencapaian ini patut diapresiasi sebagai acuan penting dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Raden.

Selain itu, Raden juga mengatakan bahwa DPRD Kepri mengapresiasi kinerja optimal Pemerintah Provinsi Kepri dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 dengan capaian realisasi mencapai 101,6 persen atau sekitar Rp 4,1 triliun.

Ranperda LPP-APBD Tahun 2023 yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjadi Perda

“Meskipun demikian, penting juga menyoroti bahwa pendapatan asli daerah masih didominasi oleh pajak kendaraan dan retribusi daerah yang belum optimal,” ujarnya.

Masih menurut Raden, pemerintah perlu adanya peningkatan pendapatan dari retribusi dengan peningkatan kualitas aparatur pelaksana, pelayanan, dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang membahas Ranperda, sehingga berhasil disetujui dan dijadikan Peraturan Daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri yang telah memberikan masukan dan tanggapan sehingga Ranperda LPP-APBD dapat disetujui menjadi Perda,” ungkap Ansar.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Maka Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sumber: humas – Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *