Tidak Terbukti Bersalah, Penasehat Hukum Herlita Berharap Nama Baik Efendi Cepat Pulih

Penasehat Hukum, Herlita Darmayanti Rajaguguk SH. dan Efendi saat konfrensi Pers di salah satu kantin di Jalan Air Mulung. Jum'at 31 Mei 2023

Natuna, Poroskepri.com – Penasehat Hukum, Herlita Darmayanti Rajaguguk SH. mengucapkan terima kasih kepada majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna, yang telah bersikap sangat objektif dalam menangani kasus yang dialami oleh Terdakwa Efendi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada majlis hakim yang telah berjerih lelah dan sangat – sangat bersikap objektif dalam menangani kasus bapak Efendi ini,” ucap Herlita biasa disapa, saat konfrensi pers di salah satu kantin yang berada di jalan Air Mulung, Jum’at (31/5/2024).

Adapun bunyi Putusan Sidang, Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Ntn, diantaranya :

1. Menyatakan Terdakwa Efendi Bin (alm) Ali, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua atau alternatif ketiga atau alternatif keempat atau alternatif kelima penuntut umum.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.

3. Memerintahkan Terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah pustusan ini diucapkan

4. Memulihkan hak – hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Berdasarkan putusan tersebut hari ini kita langsung mengurus pembebasan bapak Efendi,” jelasnya.

Menurut Herlita, langkah melakukan konfrensi pers adalah salah satu cara percepatan pemulihan nama baik Efendi.

“Saya harapkan nama baik bapak Efendi segera kembali pulih ditengah masyarakat, khususnya dikampungnya sendiri ( Serasan ).” harap Herlita.

Untuk diketehui, 9 bulan yang lalu Efendi dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 18 September 2023, Efendi langsung ditahan di Polsek Serasan.

Karena berada dalam tahanan, 9 bulan itu jadi waktu yang sangat panjang bagi Efendi.

Namun berkat do’a, kesabaran serta berkat batuan Penasehat Hukumnya, Herlita. Perjuangan tersebut akhirnya berbuah manis, karena pada hari Kamis 30 Mei 2024, Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk perkara Efendi.

“Alhamdulillah hari ini saya sudah bebas. Dan saya sangat berterima kasih pada semuanya yang telah membantu saya terutama kepada ibuk Herlita yang berada di samping saya,” ucap syukur Efendi, diakhir giat konfrensi pers.

Laporan : Mon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *