Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Pegawai, BKPSDM Sosialisasikan Perwako No 2 Tahun 2024
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia menggelar Sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali kota Tanjungpinang, Jum’at (26/04/24).
Sosialisasi tersebut juga diikuti secara daring oleh seluruh pegawai dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, dalam arahannya menjelaskan bahwa Perwako nomo 2 tahun 2024 ini mulai akan diberlakukan pada Bulan Mei tahun 2024. Menurutnya, Perwako tersebut menjelaskan secara rinci terkait kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pegawai baik itu PNS, PPPK maupun tenaga honorer.
“Kita berharap melalui perwako ini pegawai pemerintah dapat secara maksimal memberikan kinerja dan pelayanan untuk masyarakat. Sehingga, proses penyelenggaraan Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Fattah, menjelaskan bahwa implementasi Perwako tersebut akan berjalan dengan sistem berbasis elektronik.
“Saat ini Pemko Tanjungpinang sudah menggunakan Aplikasi SINERGI (untuk mengukur kinerja pegawai) dan SIAP (untuk presensi pegawai). Diharapkan setiap pegawai dapat memahami dan mematuhi setiap aturan dan kewajiban yang telah tertera dalam Perwako nomor 2 tahun 2024”,pungkas Fatah.
Sumber: kominfo – Editor: red