Perda Perubahan RPJMD Kepri 2021-2026 dan Rencana Umum Energi Daerah Disahkan

Gubernur Kepri dan Ketua DPRD serta jajaran Wakil Ketua

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), melalui rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Selasa (12/12/23).

Dua perda yang baru disahkan yaitu Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Provinsi Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad hadir dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan dua perda baru tersebut. Hal ini cerminan dari hubungan yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.

“Semua sinergi yang baik ini dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas,” kata Gubernur Ansar.

Dikatakan, Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.

Perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berupa penambahan Perangkat Daerah baru yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.

Sambutan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam paripurna pengesahan Perda RPJMD Kepri

Maka itu, perlu penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Menurut Ketua Pansus Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026, H Lis Darmansyah mengatakan, berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda No.3 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021 – 2026 beserta lampirannya yaitu Perubahan RPJMD, telah disampaikan kepada DPRD Kepri dan telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus bersama OPD Pemrakarsa dan OPD terkait lainnya.

Dijelaskan Lis Darmansyah, berdasarkan Keputusan DPRD Kepri No.11 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan terhadap Rancangan Perda, Pansus telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan pembahasan terhadap Draft Rancangan Perda maupun Dokumen Perubahan RPJMD yang menjadi lampiran sekaligus intisari dari Rancangan Perda.

“Pembahasan yang dimulai dari tanggal 15 November 2023 sampai tanggal 8 Desember 2023, meliputi pembahasan terhadap urgensi Perubahan RPJMD, Draft Rancangan Perda hingga materi yang diatur dalam dokumen Perubahan RPJMD,” jelas Lis.

Penandatanganan kesepakatan oleh Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD

Ada beberapa rekomendasi dan catatan yang dapat disampaikan, yaitu;

1. Rancangan Perda maupun Lampiran berupa Perubahan RPJMD Tahun 2021 – 2026 agar dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Hasil Pembahasan Panitia Khusus.

2. Setelah Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka seluruh OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menyusun Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA), dengan melakukan penyesuaian terhadap Perubahan RPJMD khususnya menyangkut Sasaran dan Arah Strategi Kebijakan, Penyesuaian Indikator dan Target setiap Indikator, maupun Pelaksanaan Program Kegiatan yang sejalan dengan Isu Strategis dan Permasalahan Pembangunan serta Pagu Indikatif yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD.

3. Dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) oleh masing-masing OPD, agar mengikutsertakan Mitra Kerja Komisi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini guna memastikan bahwa Perubahan RENSTRA OPD, sejalan dengan Perencanaan yang ditetapkan dalam Perubahan RPJMD maupun dalam hal konsistensi penyusunan Pagu Anggaran sehingga selaras antara Perencanaan Pembangunan dengan Proses Penganggaran baik dalam RKPD maupun APBD.

4. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Program Pembangunan harus dipahami dengan baik oleh setiap OPD, bukan hanya dalam penyusunan perencanaan namun yang terpenting dalam implementasi. Implementasi tersebut diharapkan akan menciptakan keberlanjutan pembangunan dengan memperbaiki apa yang belum optimal pada proses pembangunan sebelumnya, untuk dilakukan optimalisasi pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

5. Pelaksanaan Pembangunan hendaknya memperhatikan Isu Strategis Daerah maupun Permasalahan Pembangunan pada masing-masing urusan Pemerintahan. Sehingga Visi Misi dan Sasaran Pembangunan yang telah digariskan baik dalam RPJMD maupun Perubahannya, dapat lebih dioptimalkan dalam pencapaian target-target indikator yang telah ditetapkan.

6. Pendistribusian anggaran pada masing-masing OPD agar menyesuaikan dengan Pagu Indikatif pada Perubahan RPJMD, dengan mempertimbangkan proporsionalitas antar jenis belanja khususnya Belanja Pembangunan dengan Belanja Pegawai maupun Belanja Rutin Kantor, serta secara konsisten melaksanakan Program Kegiatan yang disesuaikan tugas, fungsi dan permasalahan pembangunan pada masing-masing Urusan Pemerintahan.

“Tentu berbagai catatan yang disampaikan menjadi evaluasi kita bersama khususnya oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar dalam pelaksanaan Perubahan RPJMD nantinya dapat secara konsisten dilaksanakan guna mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan yang telah digariskan dalam Perubahan RPJMD,” jelasnya.

Lis juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Gubernur beserta seluruh jajarannya yang telah mempersiapkan Perubahan RPJMD hingga dilakukan pembahasan dan penyempurnaan kembali bersama DPRD.

Sementara, terkait Perda tentang RUED Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dimana pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Perda tentang RUED berisi rencana pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN hingga tahun 2050.

Diharapkan melalui Perda ini dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah.

Di akhir paripurna, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak bertanya secara lisan kepada anggota DPRD yang hadir apakah menyetujui ranperda untuk disahkan menjadi Perda. Semua anggota yang hadir menyatakan setuju, disusul dengan ketukan palu.

Sumber: Humas / Editor: M. Halex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *