Besaran Publikasi di Kominfo Kepri Bervariasi, Diduga Modus Gratifikasi
Sejumlah perusahaan media mempertanyakan pelaksanaan belanja publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggaran jumbo selama dua tahun berturut ini disorot kerana ada kejanggalan.
Pertama, terkait penetapan nilai kerjasama kepada masing-masing perusahaan media yang bermitra dengan dinas Kominfo Kepri mendapatkan harga bervariasi.
Namun dasar ataupun acuan menetapkan harga bervariasi itu tidak jelas. Sebagaimana informasi yang dihimpun, rata rata harga yang didapat oleh beberapa perusahaan media sebesar Rp20 juta untuk 1 tahun (2022).
Jika melihat anggaran belanja jasa publikasi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kepri di tahun 2022, terdata sebesar Rp17 milyar. Nilai tersebut mengakomodir sebanyak 214 perusahaan media, yang merupakan mitra Kominfo Kepri di tahun 2022 sesuai rilis PPID Provinsi Kepri.
Lain halnya di tahun 2023. Anggaran jasa publikasi sebesar Rp12 milyar, rata rata perusahaan media dimaksud mendapatkan harga Rp15 juta. Diperkirakan jumlah media yang berkerjasama tetap, karena tidak didapati di PPID Kepri untuk yang jumlah pasti.
Dibalik nilai rata rata pada perusahaan media itu, ternyata ada perlakuan harga istimewa terhadap perusahaan media lainnya. Nilai kerjasama jasa publikasi diperkirakan porsinya di atas rata rata yang dimaksud.
Dampak kesenjangan ini berimbas kepada kinerja dinas yang dipimpin Hasan, S.sos. Kalangan perusahaan media berspekulasi negatif terhadap penerapan yang dilakukan, menduga prihal tersebut hanya sebagai modus untuk praktek gratifikasi.
Parahnya lagi, ada keengganan dinas Kominfo Kepri menggunakan sistem e-katalog atau e-purchasing, padahal paket belanja lain melalui sistem tersebut. Terlihat di SiRUP, kolom belanja publikasi media, penyedia menggunakan metode dikecualikan.
Tidak jelas dasar pengecualian itu, ada kemungkinan agar terhindar pantauan. Karena jika belanja publikasi media melalui sistem e-katalog atau e-purchasing, maka harga pesanan kepada perusahaan media wajib input.
Melihat pelaksanaan yang dilakukan Dinas Kominfo Kepri ini semakin menguatkan indikasi kecurangan. Tudingan modus gratifikasi ini semakin terasa mengarah kepada kepentingan oknum dan golongan.
Selain itu pula, ada isu yang turut menyeret-nyeret dana aspirasi anggota DPRD Kepri, terkait anggaran belanja publikasi di Kominfo Kepri. Beredar kabar bahwa sejumlah dewan turut memuluskan anggaran melalui pokok pikiran (Pokir), agar terkesan sejalan dengan program pencapaian visi misi pemerintah Provinsi Kepri.
Disisi lain, upaya konfirmasi soal besaran anggaran yang bervariasi kepada Sub Koordinator Kehumasan dan Hubungan Media terus dilakukan. Sayangnya, Basoruddin, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak merespon konfirmasi yang disampaikan.
Begitu juga kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, S.sos, juga selaku pengguna anggaran (PA), kompak tidak menanggapi konfirmasi yang sampaikan melalui pesan whatsapp.
Untuk diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026, terdapat program prioritas pencapaian visi misi pemerintahan.
Pertanyaannya, apakah Dinas Kominfo Kepri memang perlu biaya besar untuk pengelolaan informasi dan komunikasi, sesuai dengan program prioritas pencapaian visi misi Provinsi Kepri yang dipimpin Gubernur Ansar Ahmad?
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi kepada Sub Koordinator Kehumasan dan Hubungan Media (PPTK), dan kepala Dinas Kominfo Kepri (PA) terus dilakukan. Namun keduanya kompak untuk bungkam. (Red)