Berkas Perkara Eks Direktur Perusda Natuna Sudah Masuk Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
Natuna, Poroskepri.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna serahkan Mantan (Eks) direktur Perusahaan Daerah (Perusda) periode 2018-2020 beserta barang bukti tindak pidana korupsinya ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Tanjung Pinang, pada Selasa 7 November 2023
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Suryadi Sembiring yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong, Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny saat konfrensi pers, di Kantor Kejari Natuna, Rabu (8/11/2023).
“Tersangkanya inisial RL,” ucap Suryadi Sembiring.
RL ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2023 lalu. Barang bukti terkait tindak pidana korupsi berupa dokumen berhasil disita sebanyak 151 eksemplar, serta telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi.
Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.419.318.511,00, dan dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
RL diancam pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.00.000,00.
Laporan : Mon.