Bupati Roby Minta Nelayan Jangan Khawatir, Silakan Beli BBM di Penyalur

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Menindaklanjuti aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu atau dikenal dengan sebutan Si Cantik yang masih dalam tahapan verifikasi sebagian data nelayan, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengeluarkan kebijakan untuk menjawab persoalan nelayan yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bupati Roby langsung menginstruksikan Dinas Perikanan untuk segera membuat edaran terkait nelayan agar dapat membeli BBM ke penyalur-penyalur yang ada sembari menyelesaikan hasil verifikasi si Cantik. Hal ini ditujukan agar aktifitas nelayan tidak terganggu.

“Kita bahas bersama tadi, jadi kita putuskan gunakan edaran kepasa penyalur dan masyarakat. Silahkan masyarakat khususnya nelayan untuk membeli BBM sesuai kebutuhannya,” kata Roby saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/23).

Kepala Dinas Perikanan Bintan M. Fachrimsyah saat ditanyai menjelaskan hingga saat ini timnya telah memproses lebih dari 400 data nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi terkait BBM melalui si Cantik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Bagi Konsumen Pengguna.

Fachrim menambahkan bahwa kebijakan edaran ini diberlakukan mulai besok sembari menunggu semua permohonan nelayan diverifikasi dan dikeluarkan rekomendasinya.

“Kebijakannya penyalur bisa menyalurkan kepada nelayan yang membutuhkan minyak. Teknisnya masih secara manual, nanti ketika semua sudah terverifikasi baru semuanya lewat aplikasi,” terangnya.

Masyarakat juga dipersilahkan mencatat nomor kontak yang bisa dihubungi terkait kebijakan tersebut termasuk bagi yang membutuhkan pendampingan proses pendaftaran aplikasi.

Berikut kontak person yang bisa dihubungi :
-Dinas Perikanan Bintan – Salmon (0812 6586 063)
-Dinas PTSP Bintan – Fifi (0823 3943 8643)

Sumber: kominfo – Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *