Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Cukup Tinggi, DP3AP2-KB Natuna Sosialisasikan Pencegahan ke Desa-Desa

Suasan Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di gedung serbaguna Desa Binjai, Kamis 7 September 2023. foto : mon.

Natuna, poroskepri.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kabupaten Natuna bersama Polres Natuna sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ke desa – desa.

Pagi ini, Kamis 7 September 2023 kegiatan sosialisasi dilaksanakan di gedung serba guna Desa Binjai, dan dibuka secara langsung oleh Sekdes Binjai Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna.

Giat tersebut dihadiri oleh Kabid PPPA, Yuli Ramadhanita, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridoni, Babinsa, Babinkamtibmas, RW, RT, Kadus, Kaling, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat,tokoh pendidikan, tokoh perempuan serta para undangan.

Dalam kata sambutannya, Yuli Ramadhanita, meminta Pemerintah Desa Binjai untuk bisa membentuk satgas atau sebuah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat. Dengan konsep keberhasilan dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan ditengah masyarakat.

Dikatakannya, setiap masyarakat memiliki tugas memberikan edukasi. Harus menjadi pelopor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jangan takut untuk melaporkan, apabila ada mendengarkan atau melihat langsung suatu tindakan kekerasan. Disini ada Kasat Reskrim, yang selalu setia menemani kami setiap sosialiasi. Jadi bapak ibuk langsung saja bertanya nanti bagaimana cara melaporkan suatu kejadian,” jelas Yuli Ramadhanita.

Menurutnya satgas atau lembaga perlindungan perlindungan perempuan dan anak Desa ini sangat dibutuhkan masyarakat.

“Satgas perlindungan perempuan dan anak Desa ini dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan suatu kejadian. Kalau melapor langsung ke Polres kan jauh, dan belum tentu juga semua masyarakat Binjai ini memiliki nomor Handphone Babinkamtibmas/Babinsa. Bagi yang punya ia bisa melaporkan atau berkoordinasi terkait cara melaporkan apabila ada ditemukan kekerasan terhadap perempuan dan anak,”

Berdasarkan pengalamannya, kebanyakan masyarakat takut melaporkan suatu kejadian kepihak yang berwenang.

“Untuk lebih jelas, kita dengarkan langsung pemaparan dari Kasat Reskrim Apridoni, bagaimana cara melaporkan suatu kejadian yang benar atau menangani secara langsung apabila kejadian kekerasan tersebut terjadi didepan mata kita,” ujarnya

Menanggapi hal tersebut, melalui giat sosialisasi itu, Kasat Reskrim Apridoni meminta masyarakat untuk tidak pernah takut lagi untuk melaporkan suatu kejadian terutama tindakan kekerasan.

“Segera laporkan saja jangan ada lagi yang takut salah. Langsung saja, contoh : Pak tadi malam kami ada mendengar dirumah tetangga ada keributan, tolong dicek ya pak. Dan bagi yang melihat langsung suatu kejadian tindakan kekerasan seperti suami memukul istri atau orang tua memukul anak, itu boleh langsung dicegah paling tidak selamatkan korbannya,” jelas Apridoni.

Pada sesi tanya jawab salah satu peserta sosialisai bertanya kepada narasumber (Kasatreskrim) : dimata hukum cara mendidik anak yang baik itu seperti apa? apakah kami sebagai orang tua hanya bisa mengasih saran saja. Dan kalau sianaknya juga tidak berubah apakah boleh kita pecut kakinya.

“Mendidik anak dengan cara marah-marah atau sampai menyentil, sepanjang tidak ada niat menganiayanya itu tidak ada masalah. Tapi ingat kacamata hukum bisa melihat, seperti kalau sianak sudah megalami, contoh : pecah pembuluh darah, bibir pecah atau memar akibat tamparan atau pukulan, ini cara yang salah dalam mendidik anak, itu sudah termasuk penganiayaan, ada pidananya,” jawab Kasat Reskrim Natuna, Apridoni.

Apridoni menegaskan, bahwa semua masyarakat harus mulai sadar serta segera berbenah diri terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kenapa demikian kata Apridoni, berdasarkan data di Satreskrim Polres Natuna tahun 2022 ada 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dimana dalam 20 kasus tersebut didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Itu data tahun tahun 2022, ditahun 2023 saja perbulan Agustus sudah ada 10 kasus. Itu yang melapor, yang tidak melapor saya rasa lebih banyak lagi. Bagaimana dengan nasib atau masa depan anak tersebut pasti akan hancur, jadi kita semua harus bahu membahu untuk mencegahnya jangan sampai bertambah banyak korban lagi,” pintanya.

Dirinya sangat berharap semua masyarakat untuk segera sadar dalam hal ini, bahu membahu serta sama-sama memberikan pemahaman terhadap penanganan pencegahan kekerasan perempuan dan anak.

“Tidak ada lagi kasus yang tidak dilaporkan, semua tindak kekerasan harus diinformasikan atau dilaporkan kepihak yang berwajib. Karena pihak berwajib punya batas kemampuan serta memiliki personil terbatas. Pencegahan ini tidak akan berjalan kalau semua pihak tidak mendukung,” harapnya.

laporan : Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *