Hati-Hati Ada Penipuan Jenis Baru di Natuna, Bayar Belanjaan Pakai Bukti Tranfer Palsu

Natuna, poroskepri.com – Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridoni SH, menghimbau semua masyarakat Natuna, khusunya kepada para pengusaha/pedagang untuk lebih berhati-hati pada saat sipembeli melakukan pembayaran via transfer.

 

Jangan cepat percaya, dengan bukti tulisan transaksi transfer telah berhasil. Alangkah baiknya dipastikan kembali, apakah betul-betul uangnya telah masuk ke rekening tujuan.

 

Hal itu disampaikannya pada saat acara konfrensi pers di Mapolres Natuna, Kamis (24/8/2023)

 

“Di Natuna termasuk perbuatan kejahatan yang baru, diluar sana mungkin sudah biasa,” sebut Apridoni.

 

Mulanya kata Apridoni, pada tanggal 13 Agustus 2023 itu, pelaku belanja kesebuah toko yang ada di Natuna. Pertama yang dilakukan pelaku menanyakan kepada pelayan toko, apakah belanjaannya bisa dibayar pakai tranfer, lalu pelayan toko menjawab bisa.

 

Terus dengan cepat pelaku membuat tanda bukti pengiriman mobil banking palsu dengan HP androidnya, sesuai dengan nominal yang telah disebutkan pelayan.

 

“Lalu tanda bukti transfer palsu tersebut diperlihatkan kepada pelayan. Terus sipelayan tanpa mengecek terlebih dahulu apakah duitnya sudah masuk apa tidak langsung menyerahkan belanjaan sipelaku,” ujar Apridoni.

 

Pada malam harinya baru diketahui bahwa uangnya tidak ada masuk ke rekening pemilik toko.

 

Mendapatkan laporan dari dua orang pemilik toko yakni toko MJ dan toko KK Kio, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dengan inisial WHS.

 

“Dengan adanya pengaduan tersebut, kita langsung periksa CCTV, dengan begitu kita langsung tau pelakunya siapa. Dan pelaku berhasil kita tangkap di daerah Tanjung pada tanggal 14 Agustus. Kejadian tanggal 13, pada tanggal 14 pelaku berhasil kita amankan,” jelasnya.

 

Dengan alat bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit Henpond, satu lembar bukti transaksi dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat itu.

 

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

 

Laporan : Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *