Komisi III DPRD Kepri Sidak ke PT. Musim Mas, Diduga Pengelolaan Limbah Menyalahi Aturan

Jajaran Komisi III DPRD Kepri yang dipimpin Widiastadi Nugrono saat melakukan pertemuan dengan manajemen PT. Musim Mas dalam sidak terkait informasi limbah

Komisi III DPRD Kepulauan Riau melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) ke PT Musim Mas di Batam. Sidak dilaksanakan atas dasar informasi yang beredar di masyarakat terkait limbah yang dihasilkan.

“Kami datang kesini ingin mengetahui bagaimana pengolahan limbah di PT ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Sekretaris Komisi III Kamaruddin Ali saat berada di lokasi, Rabu (21/6/23).

Kamaruddin Ali juga mengatakan bahwa ada informasi yang beredar di masyarakat terkait pengolahan limbah di PT Musim Mas yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Berdasar informasi yang dinilai serius ini, Ketua Komisi III Widiastadi Nugrono turut menanyakan langsung, terkait bagaimana pengelolaan limbah yang dilakukan PT Musim Mas. Dalam artian, pengolahan ini dilakukan secara mandiri atau dilakukan oleh pihak lain.

“Jika pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain, sebaiknya PT Musim Mas bisa melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga perlu melihat trek recordnya,” kata Widiastadi.

Komisi III DPRD Kepulauan Riau tiba di PT. Musim Mas di Batam, dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) atas dasar informasi limbah yang dihasilkan

Selain itu, anggota Komisi III lainnya, Surya Sardi juga minta manajemen PT Musim Mas untuk menjelaskan terkait informasi pengolahan limbah. Adapun limbah yang dimaksud berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), dugaan itu sendiri bahwa limbah diolah secara tidak benar.

“Berdasarkan informasi yang beredar, FABA dari Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako,” jelas Surya Sardi.

Komisi III DPRD Kepulauan Riau menanyakan prihal informasi yang diperoleh kepada PT. Musim Mas didalam pertemuan

Surya juga menegaskan kepada pihak manajemen perusahaan, soal kombinasi limbah tersebut, apakah dibolehkan dan aman jika di gunakan oleh masyarakat.

Sumber: humas setwan
Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *