Tusuk Teman Sesama ABK, Pelaku AA Diancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup
Natuna, poroskepri.com – Pelaku penusukan teman kerjanya yang terjadi diatas kapal nelayan KM Samudera GT 30 nomor 2143/GGE dikawasan perain Subi, pada Rabu 26 April 2023. Dengan inisial AA (32) dijerat pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kapolres Natuna, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, didampingi Kasi Humas Ipda David Arviad. Pada Sabtu, (06/05/2023) di Makopolres Natuna.
Lanjut Nazara, sebelumnya pelaku dan korban dengan inisial JH (33) sama-sama mencari cumi pada Senin 24 April 2023 di perairan Kecamatan Subi. Terus antara pelaku dan korban terjadi cekcok hingga sampai berkelahi. Sehingga pelaku mengalami bengkak pada matanya.
“Menurut keterangan palaku. Pelaku sempat mendatangi korban lagi, dan mengatakan oi lihat ulah mu ini mata aku jadi bengkak, ku laporkan kau ke polisi ya. Lalu korban menjawab, laporkanlah,” jelas Nazara.
Merasa tak puas, pada hari Rabu 26 April 2023 siang, pelaku sambil membawa pisau dapur pergi mencari korban. Dan pelaku menemukan korban lagi tidur, tak berpikir panjang lagi pelaku langsung menusukan pisau dapur tersebut ke perut korban sebanyak dua kali.
“Mendengar korban teriak minta tolong, pelaku jadi panik dan langsung kabur. Dan dengan pisau masih menancap diperut, korban sempat mengejar pelaku,” ucap Nazara.
Melihat korban berlari sambil memegang pisau yang masih tertancap di perutnya. Pelaku jadi ketakutan, dan memilih melompat kelaut.
Lalu, teman-teman korban, yakni sesama Anak Buah Kapal (ABK), mencoba membawa korban ke Puskesmas terdekat, yaitu Puskesmas Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.
“Tak sanggup menangani korban, Puskesmas Subi langsung merujuknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna,” terangnya.
Sebelum meninggal pada Jum’at 28 April 2023, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD.
(mon).