AM Mengaku Kilaf, Tapi Sering Gagahi Ponakannya Hingga Bunga Melahirkan Sendiri Di Kamar Mandi
Natuna, Poroskepri.com – Tersangka AM (27) mengaku kilaf setiap kali menggahi Bunga (15). Hingga Bunga hamil dan melahirkan sendiri di kamar mandi. TKP kejadian di Kecamatan Pulau Tiga Barat, Natuna.
Hal itu disampaikan Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, di Mapolres Natuna, Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (01/11/2022) pagi.
“Saat di BAP, AM mengaku kilaf dan setiap habis setubuhi Bunga, AM selalu mengancam Bunga ‘ jangan kasih tau siapa-siapa nanti bahaya,” kata Kapolres dihadapan sejumlah wartawan.
Kata Kapolres, kejadiannya berawal pada pertengahan tahun 2020 lalu. AM ini mengajak Bunga mengambil sepeda motor, dalam perjalanan AM berhenti dan menarek paksa korban turun dari motor, walau Bunga sempat melawan tapi tenaga Bunga kalah jauh dari tenaga AM.
Akhirnya AM berhasil menarek korban secara paksa ke lokasi embung (tempat penampungan air). Dan disitu AM berhasil menggagahi Bunga pertama kalinya. Diketahui Bunga pada saat itu masih duduk di bangku sekolah, kelas VII.
“Bunga binti Mawar sempat meronta, tapi Bunga kalah tenaga, hingga AM berhasil menyetubuhi Bunga pada saat itu,” ujar Kapolres.
Menurut pengakuan Bunga, AM tak melakukan sekali, tapi sering. Bahkan saat kondusi Bunga sedang hamil juga disetubuhinya.
“Kamudian di tahun 2021 terulang kembali, kejadiannya di dalam kamar mandi rumah orang tua korban, saat itu posisi rumah korban sedang sepi,” ucap Kapolres, Iwan Ariyandhy.
“Terus pada tanggal 31 Agustus 2022, korban yang sedang hamil, juga kembali dilecehkan oleh AM. Kali ini, kejadiannya di kamar, saat itu orang tua korban juga sedang tidak ada di rumah.”
Terus, awal terbongkarnya pebuatan bejat AM, terjadi pada tanggal 12 September 2022, dimana Bunga melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi rumah orang tua Bunga.
Waktu itu, tetangga Bunga melihat ada benda jatuh ke laut. Dan setelah berhasil diangkat, ternyata seorang bayi dengan kondisi sudah meninggal dunia.
“Karena posisi rumah korban ini diatas air, dan WC nya hanya lantai papan yang diberi lubang. Menurut pengakuan korban, bayi tersebut terjatuh sendiri setelah dilahirkan. Dan kondisi Bunga pada saat itu setengah pingsan,” terang Iwan Ariyandy.
Sementara itu, mengetahui anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual, ayah kandung Bunga langsung membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 13 September 2022 ke Polsek Sedanau.
AM sekarang sudah mendekam di hotel pordeo. Atas ulah bejatnya, AM diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Mon.