Razia Apotek, Kapolres Natuna Beri Edukasi dan Himbauan Agar Tidak Menjual Obat Berbentuk Sirup

Natuna, Poroskepri.com – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,. MH, laksanakan razia dan memberi himbauan terhadap toko obat/apotek untuk tidak menjual obat obatan berbentuk cair/sirup sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022. Jumat (21/10/2022)

Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek Jajaran bersama Bhabinkamtibmas melakukan razia dan monitoring terhadap apotek/toko obat untuk tidak menjual obatan yang berbentuk cair/sirup, sampai ada keputusan atau edaran dari kemenkes tentang keamanan penggunaan obat tersebut

Razia seluruh apotek/toko obat di wilayah hukum Polres Natuna, guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak anak kita wilayah perbatasan ini.

Kegiatan ini dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna, secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat/apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair/sirup.

Ada lima merek sirup yang telah di tarik peredarannya oleh BPOM yaitu.

1. Termorex Sirup*(obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,.MH, mengatakan agar para orang tua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Diketahui sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup. Tutup Kapolres Natuna.***

Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *