Polres Natuna Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Sembako

NATUNA, Poroskspri.com – Polres Natuna siap menindak tegas pedagang nakal yang menimbun sembako di Kabupaten Natuna. Dan untuk masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya oknum menimbun sembako jelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Kapolres Natuna AKBP IWAN ARIYANDHY, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara, saat melakukan sidak ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat guna mengantisipasi kelangkaan di wilayah hukum Polres Natuna bersama Disperindag dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Natuna. Rabu ( 16/03/2022)

AKP NAZARA mengatakan kalau ada penimbunan akan kita tindak secara tegas saat melakukan sidak disalah satu Toko Eceran atau warung di Jalan Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Pelaku nakal yang melakukan penimbunan dan menjual barang dengan harga tinggi akan dijerat dengan uu no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan untuk saat ini pihaknya belum menemukan adanya penimbunan sembako di Natuna.

“Undang-undang perlindungan konsumen, hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya AKP NAZARA.

Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad menyampaikan, kegiatan sidak kebutuhan bahan pokok masyarakat ini menjadi hal prioritas, agar masyarakat kita di Kabupaten Natuna tidak mengalami kekurangan bahan pokok.

“Pengawasan dilakukan dari proses pengiriman distributor menuju pedagang yang ada di Kabupaten Natuna, bahkan semua Polsek dan semua jajaran juga melakukan monitoring dan pengecekan di setiap pengepul atau toko toko yang menjual bahan pokok. Sehingga seluruh kecamatan dan desa desa di perbatasan tidak ada yang kekurangan bahan pokok,” ungkap David.***

Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *