Jaksa Agung Tunjuk Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice di Kepri
Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agenda launching dilakukan secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3/22).
Rumah RJ Penyengat itupun dilaunching secara serentak bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi lainnya, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad ikut menghadiri acara tersebut, yang langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri.
Tampak juga Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma dan Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat.
Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.
Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium”, yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.
“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah” imbuhnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Gubernur Ansar mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998, yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.
“Karena kita juga harus mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah” kata Gubernur Ansar.
Sementara laporan lainnya, seluruh kabupaten dan kota di Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ beberapa hari yang lalu. Dikatakan juga bahwa perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara.
Sumber: kominfo – Editor: red