Gubernur Ansar Libatkan Kejaksaan Awasi Pengerjaan Proyek Pembangunan di Kepri
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melibatkan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam proses pengerjaan pedestarian dan penataan median jalan bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang. Gubernur Ansar dan Kejati Kepri Gerry Yasid secara langsung menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (16/03/22).
Penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pemenang tender proyek penataan jalan bandara RHF. Sebagai pemenang tender dalam proyek ini adalah PT Amanah Anak Negeri, sementara konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.
Gubernur Ansar mengatakan dilibatkannya Kejati Kepri dalam proses pengerjaan penataan jalan bandara RHF adalah untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum selama proyek tersebut dikerjakan.
“Kita minta asdatun dan asintel mendampingi itu, supaya hasilnya bagus dan tidak ada penyelewengan,” kata Gubernur Ansar.
Kejaksaan mempunyai tugas dalam penegakan hukum yang bertumpu pada upaya preventif dan persuasif dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam bentuk penyuluhan hukum, pendampingan hukum, koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan/atau instansi terkait maupun secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi di setiap tahapan pekerjaan.
Gubernur Ansar juga menginstruksikan usai penandatanganan kontrak agar pengerjaan proyek penataan jalan bandara RHF bisa segera dimulai di pekan depan.
“Kalau minggu depan mereka sudah kerjakan, akan punya cukup waktu sampai akhir tahun pengerjaannya,” kata Gubernur Ansar.
Kepada Gerry Yasid yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Gubernur Ansar menjelaskan berbagai rencana program penataan kota Tanjungpinang yang dilakukan Pemprov Kepri. Proyek itu antara lain penataan pulau Penyengat, penataan kawasan kota lama Tanjungpinang, pembangunan flyover di jalan masuk Dompak, dan pembangunan gedung LAM Kepri.
“Karena itulah peran kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek-proyek tersebut bisa berjalan dengan baik dan benar,” pungkas Gubernur Ansar.
Turut menyaksikan penandatanganan kontrak tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Alex Sumarna, Asisten Intelijen Kepri Lambok MJ Sidabutar, dan Kepala Dinas PU Provinsi Kepri Abu Bakar.
Sumber: kominfo – Editor: red