Implementasi ASO, Kominfo Kepri: Pemerintah Siapkan STB Subsidi 

Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan

Peralihan atau migrasi siaran TV analog ke digital merupakan salah satu amanat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,l. Prihal itu tertulis di dalam Pasal 60A. Aturan itu menyebutkan bahwa perpindahan sistem siaran dari analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dilakukan setelah dua tahun Undang-Undang ditetapkan.

Dapat diartikan bahwa siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia tersebut akan digantikan oleh siaran televisi digital. Selambat-lambatnya akan diterapkan pada 2 November 2022 mendatang.

Seperti dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Karena format digital kaya akan transformasi data dalam waktu bersamaan, digitalisasi televisi dapat meningkatkan resolusi gambar dan suara yang lebih stabil sehingga kualitas penerimaan oleh penonton akan lebih baik.

Provinsi Kepri menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah masuk dalam tahap I migrasi ini, selain Aceh, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Dari kelima provinsi tersebut, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang telah siap bermigrasi.

Di Kepri sendiri, yang masuk dalam daftar adalah kota Tanjungpinang, kota Batam, kabupaten Bintan dan Karimun.

Namun belakangan Kementerian Kominfo memutuskan untuk menunda pelaksanaan migrasi pada daerah tahap I, yang sejatinya dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2021 menjadi 2 Desember 2021 atau serentak dengan tahap II, dikarenakan pemerintah masih berfokus menangani pandemi Covid 19 saat itu.

Mulainya implementasi ASO di Kepri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri berkomitmen penuh menyukseskan program pemerintah ini dengan terus mensosialisasikan program migrasi siaran analog ke digital kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menyampaikan urgensi peralihan siaran ini selain sebagai perwujudan amanat UU Cipta Kerja. Hasan mengatakan bahwa implementasi ASO ini sesuai arahan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad merupakan upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura.

“Keduanya telah menerapkan migrasi siaran analog ke digital sejak tahun 2019. Kemudian khusus di Kepri, upaya ini juga untuk menghilangkan persoalan interfrekuensi radio antara Malaysia, Singapura dan Indonesia khususnya di daerah Perbatasan” ungkap Hasan, Kamis (10/2/22).

Kemudian, untuk mengatasi kebimbangan masyarakat Kepri akan biaya yang harus dikeluarkan untuk menonton siaran digital, Hasan menekankan bahwa siaran digital yang ditonton adalah sepenuhnya gratis. Karena siaran TV digital tidak sama dengan streaming internet, atau TV berlangganan.

“Siaran digital ini berkonsep FTA (Free To AIR). Artinya siaran yang dipancarkan itu gratis, tidak ada itu biaya berlangganan, atau biaya kuota internet,” kata Hasan.

Namun Hasan tidak menampik bahwa peralihan siaran memerlukan perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital. Jika TV yang dimiliki masyarakat telah memenuhi spesifikasi digital, maka otomatis siaran akan langsung diterima.

Tetapi jika belum memenuhi syarat dimaksud, masyarakat perlu menyediakan Set Top Box (STB) yang berperan mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog.

“Jangan khawatir, STB harganya cukup terjangkau. Dengan STB masyarakat tidak perlu membeli TV baru untuk menikmati siaran digital. Bahkan TV tabung lawas pun bisa digunakan untuk menonton siaran digital,” jelas Hasan.

Hasan juga menyampaikan concern pemerintah yang melihat kemungkinan adanya masyarakat tidak mampu yang terdampak ASO dengan skema STB subsidi yang telah disiapkan pemerintah. STB subsidi ini akan dibagikan gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Khusus di Kepri, sambung Hasan, pemerintah akan membagikan sebanyak 16 ribu STB kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria.

“Saat ini pemerintah telah menyalurkan 100 STB itu ke Kota Batam. Nanti itu akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk beralih ke siaran digital, selebihnya penyaluran itu akan terus berlangsung secara bertahap,” tutupnya.

Sumber: kominfo – Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *