Rodi Sebut Teknis Amdal Sudah Prosedur: Soal KSO, Urusan Pokja

Seketaris Dinas PUPR Provinsi Kepri Rodi Yantari (foto: net)

Dinas PUPR Kepri memastikan bahwa mekanisme pengadaan jasa konsultan penyusunan Amdal Jembatan Batam-Bintan sudah mengikuti aturan. Segala ketentuan yang berlaku sudah dijalankan pihak perusahaan pemenang dengan benar.

Namun, disinggung soal pemenang proyek jasa konsultan itu melakukan kerjasama operasi (KSO), Rodi Yantari, selaku PPK kegiatan tidak dapat menjelaskan secara terperinci. Alasannya, proses dan tahapan kegiatan bukan kewenangannya.

Dirinya ketika menjabat Kabid Bina Marga PUPR Kepri saat itu lebih fokus kepada pelaksanaan pekerjaan. Mulai dari sebelum penandatangan kontrak kerja sampai penyusunan dan pelaporan kegiatan.

“Soal kerjasama, dapat dilaksanakan pada jasa konsultan maupun fisik. Sepanjang kedua atau salah satu perusahaan tersebut memenuhi persyaratan di dalam dokumen lelang,” tulis Rodi via aplikasi whatsapp saat menjawab konfirmasi, Jumat (28/01/22).

Namun, menurut Rodi, untuk proses dan penunjukan pemenang proyek merupakan urusan pokja (panitia kerja). Mungkin prihal itu yang membuat dirinya tidak dapat menjelaskan lebih jauh.

Mengenai pengajuan kerjasama itu, Rodi mengaku sudah meminta pendapat dan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Kepri. Untuk memastikan soal kompetensi LPJP Amdal yang disertakan.

“Sebelum tandatangan kontrak kerja dilakukan, saya sudah meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi soal kompetensi yang tidak valid, sehingga melakukan KSO,” jelasnya.

Mengenai kerangka acuan kerja (KAK), Rodi mengatakan bahwa pihaknya yang menyusun. Dari kerangka kerja ini menjadi dasar pokja untuk menilai pada saat evaluasi.

“Setelah proses lelang, pokja dan penyedia jasa pasti mengetahui apa saja kerangka kerjanya,” jelas Rodi, sembari menjelaskan bahwa pekerjaan penyusunan Amdal masuk jasa konsultan.

Sayangnya, sekretaris PUPR Kepri ini tidak menjelaskan terkait acuan kerja apa saja yang dimaksud. Terkhusus pada kerja sama dalam penyusunan Amdal tersebut.

Soal kaitan adanya penambah persyaratan LPJP ada di dalam dokumen kualifikasi, kembali Rodi menegaskan dalam tulisannya bahwa didalam dokumen kualifikasi sudah ada persyaratan LPJP. Ketentuan itu ada di dalam LPSE.

Sementara itu, terkait pengajuan kompetensi LPJP di dalam kerjasama pada kualifikasi lelang tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kepri memastikan tidak masuk dalam urusan itu.

Menurut Kepala Dinas Hendri, pihaknya hanya memastikan bahwa hanya kompetensi LPJP terregistrasi dan valid yang dapat menyusun laporan Amdal. Diluar dari itu DLHK tidak ada kewenangan.

“Kita tidak mencampuri urusan yang berkaitan dengan KSO. Urusan kita hanya memastikan perusahaan yang memiliki kompetensi LPJP valid dapat menyusun Amdal,” kata Hendri ketika dikonfirmasi, Jumat (28/01/22).

Dijelaskan Hendri bahwa sebelumnya Dinas PUPR Kepri mengajukan dua berkas perusahaan untuk dimintai pendapat. Jawabannya, kompetensi LPJP dari PT. Sarana Perencana Jaya (SPJ) dinyatakan valid.

“Laporan penyusunan Amdal jembatan itu sudah diterima beberapa waktu lalu. Kemudian DLHK Kepri memberi rekomendasi atas laporan Amdal itu ke perizinan,” jelasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *