Mendagri Akan Riview Perda Labuh Jangkar Hingga Bisa Tingkatkan Pendapatan Pemda

Poroskepri.com, Natuna – Mendagri Tito Karnavian memberikan angin segar soal pengajuan Perda terkait pungutan labuh jangkar.

 

Semoga dilancarkan, karena sektor tersebut diperkirakan bisa menarik sumber pendapatan baru dari retribusi jasa labuh jangkar kapal, yang ditargetkan Rp 200 milyar per tahunnya.

 

Hanya saja terkendala aturan pusat. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor ini.

 

Namun, dalam kunjungan ke Natuna, Provinsi Kepri, Selasa (23/11/2021), Mendagri, Tito Karnavian mengatakan pihaknya masih akan mereview Perda terkait pungutan labuh jangkar tersebut.

 

“Setelah kemudian disepakati Pemda dan DPRD diajukan ke Kemendagri untuk review, apakah bertentangan dengan aturan pemerintah pusat atau tidak. Kalau bertentangan kita minta perbaiki. Kalau tidak bertentangan sepanjang menguntungkan masyarakat pasti akan kita setujui,” ucap Tito kepada wartawan di Kantor Bupati Natuna.

 

Tito menyebutkan jika Perda tersebut akan mereka pelajari. “Kalau memang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat, dan niatnya untuk kemajuan masyarakat pasti akan kita dukung,” ucap Tito.

 

Sebelumnya terkait larangan pungutan labuh jangkar, keputusan Kemenhub tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.

 

Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.

 

“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujar Arif dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut.

 

Arif juga menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

 

Akibat adanya hal ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya terpaksa mencoret sektor penerimaan ini dalam APBD 2022.

 

Rencana Pemprov Kepri menyiapkan Perseroda Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri pun akhirnya urung dilakukan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *