Penetapan Tersangka Atas Saksi dan Keterangan Palsu di Persidangan

Lokasi lahan yang diduga menjadi masalah atas hak kepemilikan

Terkait adanya dugaan tindak pidana “Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 242 ayat (1) KUHPidana dalam Laporan Polisi nomor: LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021.

Oleh karena itu, kuasa hukum Mohammad Fattah Riphat. SH, MH, menjelaskan secara tertulis, bahwa masalah berawal dari gugatan Penggugat, yaitu Jhony Lauso, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan perkara Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tpg melawan Ena (Tergugat I), Kui Cong (Tergugat II), dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (Tergugat III).

“Penggugat dalam dalilnya menyatakan memiliki sebidang tanah hak milik seluas 17.202 m2 yang terletak di Kp. Melayu RT.02/RW.03 Desa Gunung Kijang Kecamatan Bintan Timur (sekarang Kecamatan Gunung Kijang), Kabupaten Bintan,” bunyi keterangan Fattah Riphat, Jakarta, September 2021.

Kuasa hukum tersebut mengatakan, bahwa sertifikat Hak Milik yang dimaksud bernomor: 195/Gunung Kijang, tanggal 21 November 1996. Disertai dengan Gambar Situasi Nomor: 187/91/R tanggal 01 Agustus 1991 terdaftar atas nama Johny Lauso, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan).

“Sebagian tanah milik Penggugat tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik baru, dengan Nomor: 00977/Gunung Kijang tanggal 24 Desember 2013, dan Surat Ukur Nomor: 001016/Gunung Kijang/2013 tanggal 22 November 2013 dengan luas 19789 m2 terdaftar atas nama Ena (Tergugat I) oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (Tergugat III),” jelas Fattah Riphat.

Untuk menguatkan dalil, tambah Fattah Riphat, Penggugat mengajukan bukti surat dan saksi, yang dimana Penggugat dalam persidangan menghadirkan salah satu saksi yang bernama Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim (kini jadi tersangka).

“Dimana Muhammad Nur Akbar, dahulu jauh sebelum gugatan ini dilayangkan, ia dan bersama ibu dan adiknya pernah membuat surat pernyataan,” tambah Fattah Riphat.

Isi dalam surat pernyataan tersebut, Fattah Riphat menjelaskan bahwa ada pernyataan ayahnya yang bernama Abdul Rahim telah menjual tanah yang dikuasainya kepada PT Pulau Batu Mulia.

“Saksi Muhammad Nur Akbar, di bawah sumpah telah memberikan keterangan palsu atau kesaksian palsu dimuka persidangan, dimana Muhammad Nur Akbar memungkiri bahwa dahulu ayahnya telah menjual tanah yang dikuasainya kepada PT Pulau Batu Mulia,” jelas Fattah Riphat lagi.

Atas keterangan palsu tersebut, menurut Fattah Riphat, Ena dan Kui Cong (Tergugat I dan Tergugat II) merasa sangat dirugikan dimana atas keterangan palsu/ kesaksian palsunya tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara dengan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tpg.

Selanjutnya, masih menurut Fattah Riphat, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Tergugat I dan II merasa dirugikan oleh keterangan palsu Muhammad Nur Akbar. Untuk itu, pihak Tergugat I dan Tergugat melaporkan Muhammad Nur Akbar ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Tanjungpinang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021.

Diterangkan, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021 Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kasat Reskrim selaku Penyidik telah mengeluarkan surat nomor: B/38.b/IX/RES1.11/2021/Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *