KPK Periksa Tiga Pihak Swasta dan Bobby Jayanto Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Salah satu adalah anggota DPRD Provinsi, Bobby Jayanto. Ia menjadi saksi yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/9/21).
“Hari ini pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ucap Plt Jubir KPK RI Ali Fikri.
Sebelumnya, Bobby Jayanto sudah menerima surat pemanggilan pertama pada (3/9/21) lalu namun tidak dapat di penuhi. Kemudian Tim Penyidik Antirasuah ini menjadwalkan kembali pemanggilan.
Adapun pihak lainnya yang turut diperiksa KPK, yakni Denny Wibisono Direktur PT Batu Karang, Iwan Firdauz pimpinan PT Delta Makmur dan Wapim PT Cemara Mas, Nur Rofiq Mansur Dirut PT Putra Maju Jaya.
Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus korupsi cukai rokok dan mikol di Bintan. (*)