Wagub Marlin Ingin RUU Daerah Kepulauan Dipercepat: Demi Kesejahteraan
Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina yakin RUU Daerah Kepulauan dapat mempercepat pembangunan di Kepri sebagai daerah kepulauan. Oleh karena itu dia ingin agenda inisiasi DPD RI tersebut cepat disahkan.
“Kami berharap agar segera diundangkan deni kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” kata Wagub Marlin di VIP Hang Nadim, Batam, Rabu (8/9/21).
Marlin menyampaikan keinginan itu kepada Ketua Panitia Perancang Undang Undang DPD RI, Badikenita B.R. Sitepu. Ia apresiasi atas inisiasi DPD RI yang memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes ini.
“Sebagai daerah dengan laut seluas 96 persen dan lebih dari 2.000 pulau, kami yakin UU Daerah Kepulauan ini akan memacu laju pertumbuhan ekonomi Kepri,” jelas Wagub lagi.
Untuk itu, masih menurut Marlin, DPD RI sebagai inisiator usulan RUU Daerah Kepulauan mau mengawal dan mendorong percepatan pengesahannya. Ia pun yakin bahwa Forkompinda dan seluruh masyarakat di Kepri akan mendukung usulan tersebut.
“Dengan diundangkannya RUU Daerah Kepulauan ini, kita yakini akan semakin mempercepat Kepri dalam memulihkan ekonomi,” ucapnya dihadapan panitia RUU DPD RI ini.
Sebelumnya, Wagub Marlin menyambut ketibaan Panitia Perancang Undang Undang DPD RI itu bersama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Ahmad. Tampak juga Kadis Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Any Lindawaty.
Sumber: humas/editor: redaksi