Yusdianto Nilai Tudingan Kepada Ketua DPRD Tanjungpinang Tak Mendasar: Jangan Asbun

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan Wakil Ketua I Novaliandri Fathir saat rapat forum bersama perwakilan APIP

Surat undangan kepada Walikota dinilai oleh sejumlah pihak tidak sah. Pasalnya, pihak yang mengaku anggota DPRD Tanjungpinang ini merasa tidak terlibat saat mengambil keputusan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walikota.

Selain itu, pihak tersebut juga mempersoalkan tanda-tangan unsur pimpinan didalam surat undangan. Dinilai tidak sah karena tanpa menyertakan tanda-tangan pimpinan lainnya.

Pernyataan tersebut dinilai oleh Ketua LSM Gempita DPW Kepri Yusdianto tidak mendasar. Alasannya, surat undangan bernomor: 003/432/2.2.02/2021 merupakan tindak-lanjut dari rapat forum antara DPRD Tanjungpinang dengan Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) pada tanggal 16 Agustus lalu.

“Surat undangan RDP sudah melalui tahapan. Pihak yang mengaku Dewan itu jangan asal bunyi (asbun) jika tidak tahu kegiatan, apalagi mengaku tidak dilibatkan dan terus menilai tidak sah,” ucap Yusdianto saat ditemui di Bintan Center, Tanjungpinang, Selasa (31/08/21).

Yusdianto mengatakan, sungguh ironis jika anggota Dewan yang mengatakan surat tidak sah itu identitasnya tidak mau diekspos di ruang publik. Harusnya sebagai anggota Dewan mau menyatakan secara terbuka dan sesuai aturan.

Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) DPW Provinsi Kepri Yusdianto

“Kenapa anggota Dewan tidak berani terang-terangan memberi pernyataan, itu tidak gentlemen. Atau dia (dewan) sendiri yang tidak tahu kronologi, terus mau jadi pahlawan dan mau cari panggung,” katanya.

Terkait surat undangan, menurut Yusdianto sudah resmi meskipun hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD saja. Karena surat dengan tebusan kepada Wakil Ketua I, Wakil Ketua II maupun sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, itu sudah menguatkan.

“Surat undangan Ketua DPRD ini sudah prosedur. Kalau alasan harus ada tanda-tangan wakil ketua atau lainnya, itulah guna tebusan agar diketahui,” tutur Yusdianto.

Lagian, lanjut Yusdianto, surat undangan yang hanya ditandatangani Ketua DPRD ini untuk mewakili lembaga terhadap kesepakatan bersama dalam rapat forum sebelumnya. Keputusan yang diambil sudah sesuai fungsi sebagai pimpinan.

“Lain hal jika surat undangan itu tanpa tebusan, mungkin bisa dibilang tidak sah. Ini undangan resmi untuk menyelesaikan perselisihan antara Walikota dan APIP beberapa waktu lalu,” terangnya.

Surat undangan kepada Walikota untuk RDP, surat juga tebusan ke Wakil Ketua I dan II

Yusdianto mengatakan, upaya DPRD Kota Tanjungpinang memfasilitasi para awak media layak diapresiasi. Ia pun melihat tidak ada kepentingan pribadi, murni hanya untuk memberikan ruang.

“Kita apresiasi. DPRD Kota Tanjungpinang memfasilitasi pertemuan Walikota dengan APIP hanya untuk membantu kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, menyebutkan penilaian itu terkesan tendensius. Namun Yuniarni Pustoko Weni tidak menyalahkan jika ada pihak yang memahami pekerjaan dewan hanya berdasarkan skala prioritas.

“Harus diingat juga, Dewan hadir di tengah masyarakat untuk mencarikan solusi atas masalah yang dihadapi. Undangan ini bukan keinginan pribadi, tetapi memfasilitasi guna menyelesaikan masalah,” ujar Weni, panggilan akrabnya.

Prihal surat undangan yang berkop DPRD Tanjungpinang, baginya hal ini memang resmi sebagai lembaga. Menurut Weni, selain itu sudah melalui rapat forum, rencana mengundang Walikota untuk RDP sudah disepakati oleh anggota yang hadir.

“Saya menandatangani surat undangan itu jelas berkekuatan hukum, atas nama lembaga pemerintah. Rapat forum sebelumnya juga mengikuti aturan dan ada dokumentasi, jadi dimana letak tidak sahnya,” ucap Weni.

Politisi PDI Perjuangan ini juga merasa heran soal pemberitaan di salah satu media online, ada pernyataan sejumlah pihak yang mengaku anggota dewan Tanjungpinang namun menyembunyikan identitas.

“Kalau bertanya sama dewan yang tidak hadir dalam rapat forum tentulah tidak tahu soal pembahasan dan keputusan apa yang diambil sebelumnya. Harusnya tanyalah sama anggota yang hadir,” terangnya.

Dijelaskan oleh Weni bahwa dalam RDP sebelumnya telah memenuhi unsur, seperti kehadiran Wakil Ketua 1, pimpinan komisi I, II dan III. Memang jadi kejanggalan jika unsur pimpinan sudah mengetahui tapi tidak diketahui oleh anggota.

Selain itu, Momon Faulanda Adinata, juga merasa heran karena surat undangan resmi tersebut dinilai tidak sah. Bahkan ia mempertanyakan kembali apa dasar penilaian oleh pihak yang menyatakan itu.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata

Menurut anggota DPRD dari PPP ini, surat undangan kepada Walikota tersebut resmi. Dasarnya jelas sesuai surat permohonan dari APIP yang ditujukan kepada DPRD Kota Tanjungpinang sebelumnya.

“Jadi apa dasarnya pernyataan tidak sah itu. Kami di DPRD hanya memfasilitasi masyarakat, dan berkewajiban untuk menindaklanjuti bilamana ada permasalahan yang berkaitan dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam rapat forum pertama, lanjut Momon, setelah menerima penjelasan dari APIP, maka Ketua DPRD dan Wakil Ketua I serta anggota dewan yang hadir saat itu sepakat mengundang Walikota untuk RDP bersama APIP.

“Undangan itu resmi. Tujuannya untuk mendengarkan penjelasan Walikota atas apa yang disampaikan APIP. Jadi bukan tanpa proses jika menyoal surat tersebut,” tambah Momon.

Soal tanda tangan yang menjadi alasan tidak sah, menurut Momon, tidak untuk diragukan. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD, dan ada tebusan kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

“Surat undangan ditujukan kepada Walikota dan ditandatangani Ketua DPRD. Jika masalah soal tanda-tangan pihak lain, bisa jadi fungsi tebusan itu untuk diketahui bersama,” jelasnya. (Dg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *