Soal Dana Publikasi Versi Pokir Dewan, LSM Forkorindo: Bukan Untuk Segelintir Media
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) menyoroti soal dana Aspirasi Dewan sebesar Rp. 2.209.408.400. Dana sebesar itu disinyalir berada dalam APBD 2021 dan ditempatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang.
Cukup mengherankan bagi sejumlah pihak, bila anggaran ini hanya diperuntukkan kepada 18 perusahaan media saja. Ketua Forkorindo Parlindungan Simanungkalit menilai, praktek yang berlaku itu sarat KKN.
Apalagi prioritas anggaran untuk kegiatan jasa publikasi. Jika memang benar para dewan terkait menempatkan anggaran “jumbo” tersebut, harusnya tidak media tertentu, media lainnya juga dapat.
“Dana milyaran itu bukan milik segelintir saja, tetapi harus dapat dirasakan oleh media. Penggunaan anggaran untuk jasa publikasi itu lebih proposional,” ucap Parlin saat di konfirmasi, Tanjungpinang, Selasa (03/05/21).
Melihat fakta yang ada, Parlin menilai bahwa prihal tersebut seolah memaksakan kepentingan. Ada indikasi upaya melakukan persekongkolan untuk mendapat keuntungan bagi kelompok maupun pribadi.
“Banyak media yang memenuhi syarat, kenapa hanya 18 media itu saja yang dapat porsi 100 juta, 200 juta, bahkan sampai 400 juta. Dana sebesar itu bukan untuk satu media saja, ada permainan apa di balik ini,” ucapnya.
Soal media yang mendapat ratusan juta, Parlin juga mengaku banyak menerima laporan dari berbagai pihak. Rata rata menuding bahwa penempatan anggaran telah menyalahi aturan.
“Terlebih lagi, telah terjadi praktek persaingan tidak sehat. Jelas ini sudah menyalahi aturan yang berlaku,” terangnya.
Pria yang kerap membuat laporan ke pihak penegak hukum ini tidak mempersoalkan dimana dewan mau meletakkan aspirasinya. Satu contoh, jika anggaran ditempatkan di Dinas Pemuda dan Olahraga untuk membangun lapangan olahraga, baginya lebih diterima dan masuk akal.
“Atau dinas dinas lainnya yang lebih menyentuh dan tepat untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk hasrat segelintir,” kata Parlin.
Namun, prihal anggaran besar yang hanya dapat dinikmati oleh media tertentu saja, baginya, indikator itu menunjukan ada unsur KKN berlangsung. Menurutnya, fenomena perlu dilaporkan ke pihak Kejari Tanjungpinang maupun di tingkat Kejati Kepri.
“Silakan mereka memaksakan untuk menempatkan anggaran besar besaran ke OPD di Pemko Tanjungpinang. Akan kita uji ke penegak hukum. Resikonya kan sudah tahu,” tambahnya.
Ia pun mengaku, dirinya tidak hanya menyoroti soal penggunaan anggaran di lingkungan Pemko Tanjungpinang saja. Seiring itu juga menyoroti daerah lainya, terlebih di Pemerintah Provinsi Kepri.
Melihat anggaran “jumbo” untuk kegiatan jasa publikasi itu, biasanya mengacu kepada Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang. Dalam beberapa tahun ini dinas tersebut merupakan “motor” mensosialisasi kegiatan Pemko.
Konfirmasi pun diupayakan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang Ruli Friady, S. Sos. Sayangnya, upaya untuk memastikan prihal anggaran besar ini tidak mendapat jawaban.
Pesan konfirmasi melalui applikasi whatsapp ke nomor seluler miliknya menunjukkan bahwa pesan diterima. Sampai berita ini diunggah yang bersangkutan tidak menjawab.
Terkait anggaran yang diperkirakan bersumber dari aspirasi dewan, konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, S.H, turut diupayakan untuk memastikan soal anggaran yang dimaksud.
Prihal ini memastikan anggaran tersebut apa ada dalam pembahasan, terlebih masuk dalam rencana kerja Pemko Tanjungpinang pada APBD 2021. Serta afiliasi pokok pokok fikiran dewan pada jasa publikasi itu apa sudah sesuai dengan aturan.
Hingga berita ini diunggah, Ketua DPRD Tanjungpinang tersebut belum merespon. Konfirmasi melalui applikasi whatsapp ke nomor seluler miliknya menunjukkan pesan diterima. (Dgm)