‘Intip’ Syarat Bantuan Untuk Kelompok Budi Daya Ikan Dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pemrov Kepri

Porosepri.com, Natuna – Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulaun Riau (Kepri) No.11 Tahun 2018,
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Pergub tersebut, bagi kelompok nelayan yang belum punya payung hukumnya, segeralah membenahi adminitrasinya.

Pasalnya, bantuan hibah tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok nelayan yang berbadan hukum dan sudah memiliki sarpras (sarana dan prasarana).

Dan permohonan bisa diantar ke kantor Dinas Perikanan Natuna untuk diverifikasi, selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Hal, ini disampaikan Dinas Perikanan Natuna, melalui Kabid pengelolaan dan pemberdayaan usaha perikanan budidaya, Wan Mansur. Rabu, (21/04/2021).

“Ya, nanti akan ada bantuan untuk kelompok budi daya ikan, dengan syarat kelompok tersebut harus berbadan hukum dan sudah memiliki sarpras.” Ujarnya.

Ia mengatakan, adapun jenis bantuannya nanti berupa, bibit ikan dan rumput laut, pakan, obat-obatan dan prasarana.

Menurut Wan Mansur, Dinas Perikanan Natuna, juga telah mengusulkan anggaran tersebut lewat APBD, tapi karena masa pandemi covid-19, terjadilah berbagai hal, seperti revokusing dan revisi anggran. Sehingga angaran tersebut tak muncul.

“Anggran tersebut bukan dari APBD, tetapi dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Provinsi untuk wilayah konstituennya masing-masing,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat Natuna meminta lebih kepada Dewan dari Perwakilan Natuna yang ada di provinsi, supaya aggaran hibah tersebut lebih diperhatikan.

“Saya baru-baru ini mendapat informasi dari Dinas Kalautan dan Perikanan Pemrov, bawasanya daerah Batam dan Karimun sangat perhatian dengan kelompok budi daya ikannya, bahkan mereka jor-joran. Bukannya untuk Natuna dan Anambas, tidak ada anggran itu, tetapi terkesan kurang diperioritaskan.” tutupnya.

mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *