Pengelola Kedai Kopi Keberatan Soal Jam Operasional Versi Pemko Tanjungpinang

Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang beberapa waktu lalu

Pembatasan jam operasional untuk kedai kopi mendapat respon oleh Komunitas Kedai Kopi. Rencana pembatasan oleh Pemko Tanjungpinang selama bulan suci Ramadhan dinilai memberatkan.

Pemberlakuan jam operasional kedai kopi selama Ramadan 1442 H nanti hanya sampai jam 21.30 WIB saja. Batas waktu tersebut berlaku juga untuk Tempat Hiburan Malam (THM) lainnya.

Terkait rencana yang dimaksud, Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang tidak menyetujui soal pembatasan ini. Koordinator Komunitas, Syahri Dharma Putra mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk membuat surat terbuka kepada Walikota Tanjungpinang.

“Kami sudah sepakat tidak setuju wacana tersebut. Ada dua poin yang akan kami sampaikan kepada ibu Walikota soal jam operasional itu,” kata Dharma Putra, Rabu (7/4/21) malam.

Pertama, lanjut Dharma, tidak setuju atas wacana melakukan penutupan kedai kopi pada pukul 21.30 WIB. Kedua, meminta kepada wali kota untuk melakukan vaksinasi kepada pekerja kedai kopi di Tanjungpinang.

“Ini agar pengunjung tidak khawatir untuk datang, dan hal ini juga untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tuturnya.

Dharma mengatakan, pelaku usaha siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di kedai kopi. Ditolaknya jam operasional karena pihaknya hanya menjual kopi, bukan tempat hiburan malam.

“Selama bulan puasa rata-rata kedai kopi di Tanjungpinang buka sekitar pukul 16.00 WIB, jika tutup pukul 21.30 WIB, maka buka hanya lima jam setengah,” ungkapnya.

Pengusaha meminta pemerintah adil dan jangan hanya usaha kedai kopi saja. Dalam pemahaman Dharma, semua pelaku kuliner, termasuk rumah makan harus tutup pada pukul 21.30 WIB.

“Kedai kopi dan kuliner termasuk rumah makan, bedanya cuma nama. Pengusaha kedai kopi kooperatif dan juga siap mendukung kebijakan pemerintah, namun harus berlaku adil,” tambahnya.

Dharma menjelaskan, sebelumnya Walikota Tanjungpinang Rahma telah mengundang pengusaha kedai kopi di kediamannya pada Selasa (6/4). Walikota meminta pemilik kedai kopi dan cafe membuat spanduk 3×1 meter bermuatan anjuran prokes kepada pelanggan.

“Kedua diminta untuk membuat surat pernyataan tentang prokes sesuai format dari Pemko. Namun setelah pertemuan ada pemberitaan di media soal jam operasional selama Ramadan, tutup pukul 21.30 WIB,” ucapnya.

Padahal, menurut Dharma, pertemuan dengan Walikota kemarin tidak ada membahas masalah jam operasional. Prihal tersebut yang menjadi kekagetan pihaknya karena hanya membahas masalah prokes.

“Setelah kami mengetahui soal jam operasional dari media, maka kami meminta kebijakan tersebut untuk ditinjau kembali,” papar Dharma.

Hingga saat ini Dharma mengaku belum mendapatkan statement Walikota Tanjungpinang tentang pembatasan jam operasional kedai kopi tersebut. Namun hasil konfirmasi pihaknya ke Dinas Pariwisata Tanjungpinang memang membenarkan, bukan sebatas wacana tetapi kebijakan yang akan diterapkan.

Terkait penerapan tersebut, Komunitas Kedai Kopi juga sudah mengecek beberapa daerah yang menerapkan, seperti di Jakarta. Tetapi berlaku untuk daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sementara Tanjungpinang tidak.

“Kalau dilakukan seperti itu lakukanlah PSBB di Tanjungpinang. Jadi kalau sakit ya sakit semua, dan kalau makan ya makan semua,” ucapnya. (*)

Sumber: istimewa

Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *