Terkait Masalah Lahan di Kepri, Soerya: Harus Ada Penanganan Serius
Masalah ketidakpastian status kepemilikan lahan di Batam dan di Bintan dijawab secara tegas oleh Cagub Kepri Muhammad Soerya Respationo dalam debat publik, di Hotel Radisson Batam, Jumat (20/11/20).
Pertanyaan bagaimana kebijakan dan strategi paslon untuk mengatasi permasalahan tersebut, di jawab tepat dalam waktu 2 menit lebih.
“Masalah yang di Batam ini karena terkait masalah otonomi daerah dan otorita Batam. Ini butuh penanganan yang spesial,” kata Soerya.
Ia menjelaskan, dari ketentuan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang kawasan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2011, Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas untuk dipasangnya.
“Nah, disini kesan kita untuk melihat secara cermat di sisi Batam sebagai kota otonom. Walikota Batam adalah ex officio sebagai kepala Badan Pengusahaan, ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2019,” ucapnya.
Menurut Soerya, keistimewaan dari aturan inilah yang bisa menjawab tentang keragu-raguan dan juga tentang multitafsir tentang adanya dualisme di Kota Batam.
“Ini karena apa, karena undang-undang nomor 53 Tahun 99 pasal 21 mengamanatkan, bahwa hubungan kerja antara Badan Otorita Batam dan pemerintah kota Batam,” jelasnya.
Soerya pun tetap mengingatkan, bahwa masalah ini memang perlu penanganan khusus untuk menjawab masalah-masalah hukum yang terjadi.
Sumber: istimewa
Editor: redaksi