Provinsi Kepri Terbitkan Edaran Protokol Ibadah di Masjid

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada fase Kelaziman Baru (New Normal). Gubernur Kepri, Isdianto memastikan bahwa pelaksanaan itu tentunya dengan menerapkan protokol pencegahan.

Pelaksanaan Ibadah berjamaah di Zona Merah dan Zona Kuning tetap dianjurkan untuk shalat berjamaah dirumah. Namun bagi pengurus dan jamaah yang tetap berkeinginan shalat berjamaah di Masjid harus dengan pengawasan ketat.

“Pemerintah setempat dalam hal ini harus menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid,” demikian Isdianto dalam edaran tertanggal 26 Mei 2020 itu.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Tim Gugus Tugas,  juga harus memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di Saat Wabah Pandemik Covid-19.

Menurut edaran Ketua Tim Gugus itu, Fatwa MUI bermaksud bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi prihal yang dapat terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Dalam edaran itupun meminta kepada Pengurus Masjid wajib melaksanakan standar protokol pencegahan covid-19. Diantaranya, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, pemeriksaan suhu tubuh serta mewajibkan menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah.

Selain itu ada himbauan untuk jamaah untuk membawa sajadah sendiri dan diminta tidak berjabat tangan atau berpelukan. Penerapan untuk Physical Distancing (Jarak) juga ditekankan, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.

Surat edaran ini juga menganjurkan ibadah sholat agar menggunakan ayat-ayat pendek dan mempersingkat pelaksanaan khutbah.

Selain tidak diperkenankan bagi jamaah yang tidak menggunakan masker untuk berjamaah, kondisi kesehatan jamaah juga diperiksa. Jamaah yang memiliki gejala demam, batuk dan bersin tidak boleh berjamaah di masjid.

“Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid. Juga di himbau untuk meluangkan waktu guna doa bersama setiap selesai shalat berjamaah,” demikian surat bernomor 56/SET-GTC19/V/2020.

Edaran itu juga meminta Bupati/Walikota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah dimasjid dalam rangka fase New Normal, dengan mengikuti situasi dan kondisi daerah masing-masing. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *