Bintan Zona Hijau, Bupati Apri: Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Pasca ditetapkan zona hijau dalam kasus Covid-19, tidak lantas membuat Kabupaten Bintan berhenti mensosialisai wabah virus itu. Bupati Bintan Apri Sujadi terus mengimbau warga agar waspada dan melaksanakan anjuran pemerintah.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bintan, Apri Sujadi mengatakan bahwa tim Gugus Tugas terus bekerja untuk memutus mata rantai sampai saat ini. Pemkab Bintan berhasil mendapat kelayakan sebagai daerah Zona Hijau Covid-19.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya oleh karena upaya Gugus Tugas dan Pemkab Bintan saja, melainkan hasil kerja keras semua pihak. Zona hijau tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang peduli dan menjalankan protokol kesahtan demi pencegahan.
“Ini hasil kerja sama yang baik dari semua pihak. Kerja keras pemerintah tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Mari kita pertahankan agar semua terhindar dari virus ini,” kata Bupati Apri, Jumat (22/5/2020).
Sejak pemberlakuan tanggap darurat, masih menurut Apri, Gugus Tugas bersama jajarannya secara terus menerus mensosialisasikan anjuran pencegahan pada protokol kesehatan. Turun sosialisasi dari tingkat kecamatan hingga kelurahan maupun desa.
“Warga diajak hidup sehat dan bersih, cuci tangan bersih pakai sabun sesering mungkin saat beraktifitas, pakai masker, menjaga jarak. Kemudian kita sampaikan dampak jika terinfeksi corona bagi keluarga. Hasilnya masyarakat sangat respon dan mematuhi anjuran pemerintah,” ujarnya.
Lebih jauh Apri menjelaskan dirinya juga telah menerbitkan surat edaran 451.2/SETDA/377 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M. SE ini memperbolehkan semua masjid di Bintan melaksanakan salat berjamaah termasuk salat ied. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
Kemudian menerbitkan surat nomor 360/BPBD/256 kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bintan, sebagai instruksi kepada pemerintahan kecamatan, kelurahan hingga desa agar respon terkait pencegahan corona dalam upaya melindungi warga dari infeksi Covid 19.
Warga lain yang keluar masuk Bintan harus melalui protokol pencegahan Covid-19. Camat, Lurah dan Kades harus terus menerus memonitoring perkembangan dan meningkatkan pengawasan lalu lintas orang di lungkungan sengan melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam ketentuan surat Bupati Bintan kepada perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, setiap orang yang masuk ke Bintan harus melewati protokol kesehatan, dan bisa menunjukkan surat keterangan bebas Civid-19 dari pejabat berwewenang atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan dari daerah asalnya.
“Harus dapat menujukkan hasil Rapid Test non reaktif dan atau dari Polymeres Chain Reaction (PCR) negatif,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Selanjutnya memiliki identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah). Saat di pelabuhan diminta melapor ke petugas pemeriksaan kesehatan.
Setiba di tujuan, pihak bersangkutan atau orang dari luar Bintan diminta melaporkan tim Gugus Tugas di wilayah kecamatan atau kelurahan atau desa, bisa dilakukan melalui RT/RW setempat.
Sumber: Humas
Editor: Dody