Sekda Kepri dan Menko Maritim Bahas Labuh Jangkar

Pemerintah Provinsi Kepri mengusulkan pengolalan kawasan labuh janggar sesuai dengan tata ruang laut (RZWP3K). Penataan kawasan labuh jangkar sudah ditetapkan tiga lokasi terlebih dahulu, yakni, Bintan, Batam dan Karimun.

Untuk itu, Sekdaprov Kepri H. TS Arif Fadillah berharap agar Kemenhub RI dapat membantu Provinsi Kepri agar dapat bersama-sama memutuskan dan memilih pengolalan kawasan yang tepat.

“Penetapan kawasan labuh jangkar saat ini sudah sesuai dengan tata ruang dan arahan Menko Maritim dan Investasi,” ujarnya saat video confrence bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi tentang Pengelolaan Area Kelautan di Perairan Batam, di Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Selasa (5/5/20).

Guna membahas 7 kegiatan tersebut, turut melibatkan beberapa stakeholder, seperti Kemenhub, Kemenlu, Kemenkue, Kemen BUMN, KKP, Kemenhut LH, Kemen ESDM, Kemenkumham, Bakamla, Pelindo, Pangmabarwil I dan beserta Pemprov Kepri dan BP Batam.

Adapun 7 kegiatan tersebut terdiri dari, penetapan area lego jangkar, pelayanan jasa pandu di TSS selat malaka, penataan pelabuhan Batu Ampar (Batam), pembangunan Water Fron City, kewenangan Provinsi atas pemanfaatan zona laut, penataan kasus oil spill dan kesiapan pelayanan TSS selat sunda (ALKI I) dan selat selat lombok (ALKI II).

Selain itu, Arif mengatakan, Pemerintah Provinsi berharap penetapan pemanfaatan ruang laut 12 mil untuk kawasan labuh jangkar diikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai operator pengelola kawasan tersebut.

“BUMD kita sebagai pemegang izin usaha, memenuhi syarat yang sah untuk pemanfaatan kawasan labuh jangkar ini. Dan Pemerintah Daerah memperoleh bagian hak pendapatan,” tambah Arif.

BUMD pemegang izin usaha BUP (Badan Usaha Pelabuhanan) di Provinsi Kepulauan Riau yaitu PT Pelabuhan Kepri (BUMD Provinsi), PT Pelabuhan Batam Indonesia ( BUMD Kota Batam), PT Karya Karimun Mandiri ( BUMD Kabupaten Karimun).

Dalam penjelasan tujuh permasalahan tersebut, Sekjen Menko Maves Agung Suwandono merespon soal lego jangkar. Menurutnya, perlu pembahasan yang matang agar punya regulasi bersama.

Sementara Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan, aturan harus dibikin sederhana saja dan tidak banyak perizinan. Ia menginginkan satu per satu diselesaikan dengan cara membagi tugas. Tujuannya agar lebih cepat terealisasi. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *