Isdianto Sampaikan LKPj Kepala Daerah Tahun 2019
Mengawali penyampaian itu, Isdianto memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi Kepri yang selalu memberikan dukungan.
“Sehingga, Alhamdulillah kami dapat sampaikan LKPj TA 2019 ini yang merupalan kewajiban konstitusional,” kata Isdianto.
Lanjutnya, LKPj sendiri disusun berdasarkan RKPD Tahun 2019 yang mengacu kepada RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2016-2019, dengan ruang lingkup dan formatnya mempedomani aturan pemerintah pusat.
“Penyampaian ini hanya menjelaskan secara umum saja. Untuk laporan lengkapnya sudah tertera dalam dokumen LKPj yang disampaikan,” jelasnya.
Isdianto menjabarkan, realisasi APBD TA 2019 yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang mana masih bersifat tentatif, karena harus di audit secara komperhensif oleh pihak BPK.
Uraian pendapatan daerah itu, dengan anggaran sebesar Rp. 3,713 Triliyun terealisasi sebesar Rp. 3,936 Triliyun atau 106 % dari target yang telah di tetapkan. Sedangkan untuk Belanja Daerah, sebesar Rp. 3,833 Triliyun terealisasi sebesar Rp. 3,654 Triliyun atau 95,31 % dari target yang telah ditetapkan.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dalam RPJMD Tahun 2016-2021, Indikator kinerja program pembangunan provinsi kepri yang di targetkan pada tahun 2019 sebanyak 332 indikator dari 39 urusan.
“Dari persentase indikator kinerja RPJMD tersebut, dalam status sangat tinggi dan tinggi sebanyak 305 indikator atau 91,87 %,” lanjut Isdianto.
Terakhir, untuk Tugas Pembantuan (Pertanian dan PU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 23,303 Miliyar terealisasi sebesar Rp. 20,839 Miliyar atau sebesar 89,41 %.
“Tugas pembantuan secara rinci dapat dilihat dalam dokumen LKPj yang telah kami sampaikan,” pungkas Isdianto.
Sementara itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengatakan pelaksanaan Paripurna melalui Vicon sendiri dilakukan mengingat faktor keamanan dan kesehatan di tengah pandemi virus korona yang sedang melanda Indonesia bahkan dunia.
LKPj sendiri, lanjut Jumaga, telah diserahkan Plt Gubernur melalui surat pada 23 Maret lalu dan diteruskan kepada seluruh anggota, dan penyampaiannya dalam rapat paripurna baru bisa dilaksanakan.
“Memperhatikan surat dari Kemendagri untuk daerah kejadian luar biasa, bisa diundur pelaksanaan paripurna sampai dengan 30 April 2020,” kata Jumaga.
Terakhir, Jumaga mengatakan, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, selanjutnya akan dilakukan pembahasan LKPj. Nantinya akan menyusun rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepannya. (Hms/Red)