Pemprov Kepri Subsidi SPP Sekolah Swasta
Rencana memberikan subsidi SPP kepada sekolah swasta di Kepri sudah dipastikan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto meminta Dinas Pendidikan Kepri untuk segera mengkalkulasi seluruh biaya subsidi itu.
Saat ini pemberian subsidi hanya untuk tiga bulan ke depan kepada sekolah swasta. Isdianto berharap subsidi ini dapat meringankan masyarakat di masa tanggap darurat akibat pandemi covid19.
Sebelumnya, menurut Isdianto di sela-sela aktivitasnya di Pasar Bintancentre, Tanjungpinang, Ahad (12/04), Pemprov Kepri telah menggratiskan pembayaran SPP untuk sekolah negeri di Kepri. Biaya digratiskan untuk tiga bulan, yakni, bulan April, Mei dan Juni.
Kebijakan-kebijakan itu, menurut Isdianto untuk meringankan beban masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19. Ia juga mengaku tengah fokus membantu tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien-pasien terdampak Covid-19, dengan memberikan insentif untuk dokter, perawat dan tenaga penunjang lainnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Isdianto juga sudah menerbitkan perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaram covid19 di Kepri. Surat Edaran bernomor 420/553/DISDIK-SET/2020 ini menegaskan bahwa pada tanggal 2 Juni nanti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya akan ditetapkan kemudian.
Namun, sebelum itu dipertegas beberapa rincian aktivitas kegiatan belajar mengajar di seluruh Kepri. Untuk PAUD hingga SMP, kewenangan pengaturan kegiatan belajar mengajarnya ada di Pemkab dan Pemko. Demikian juga untuk RA hingga Madrasah Aliyah, kewenangan pengaturannya ada di Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri.
“Untuk SMA, SMK dan SLB mulai 14 hingga 27 April tetap meniadakan kegiatan tatap muka di kelas,” demikian edaran tersebut.
Edaran itu juga merinci aktivitas hingga 2 Juni 2020. Pada tanggal 14 hingga 21 April, tetap diminta melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dna kondisi yang ada. Semenyara pada 22-27 Apeil adalah libur sekolah sebelum dan awal Ramadhan 1441 H.
Pada tanggal 8 April hingga 6 Mei 2020, satuan pendidikan melaksanakan pesantren ramadhan di rumah secara daring. Kemudian pada 8 hingga 21 Mei melanjutkan aktivitas belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Di edaran itu disebut juga libur Hari Buruh pasa 1 Mei, libur Hari Raya Waisak pada 7 Mei, libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei dan libur Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Sementara pada tanggal 22-30 Mei 2020 merupakan libur sebelum dan sesudah Hari Raya. (Hms/Red)