DPRD Tanjungpinang Dan Pemko Sepakat Ranperda APBD Tahun 2020 Menjadi Perda

Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Tanjungpinang. DPRD Tanjungpinang dan Pemko sepakati Perda APBD Tahun 2020 senilai Rp.1,050 Triliun.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni dan didamping oleh Wakil Ketua II Hendra Jaya. Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran disampaikan Sekretaris Dewan, Effendi, Senggarang, Sabtu (30/11/19).

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni saat membuka sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD Tahun 2020

Meski pada belanja daerah 2020 yang sebesar Rp1,050 T terdapatan defisit anggaran, menurut pemaparan Effendi, dapat ditutupi dari Sisa Lebih Perhitungan Anggadan (SILPA). Dengan rincian anggaran semula sebesar Rp1,002 T dapat ditambah dari dana Silpa sebesar Rp48 Miliar.

Setelah membacakan uraian penggunaan keuangan dalam APBD Tahun 2020, Effendi juga membacakan pandangan akhir dan catatan setiap Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang. Seluruh fraksi yang berjumlah tujuh tersebut menerima Ranperda APBD Tahun 2020 menjadi Perda.

“Meskipun begitu, masing-masing fraksi memberikan catatan dan saran dalam menjalankan Perda APBD Tahun 2020 nanti,” jelasnya saat membacakan laporan akhir DPRD kota Tanjungpinang.

Seketaris Dewan Kota Tanjungpinang Effendi membacakan hasil keputusan DPRD terhadap Ranperda APBD Tahun 2020

Beberapa catatan fraksi menyoroti proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dinilai rendah, khususnya retribusi. Direkomendasi kepada pemerintah agar dapat meningkatkan pajak daerah pada objek retribusi.

Selain itu, terhadap program unggulan yang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemerintah juga diminta untuk fokus sehingga outputnya bisa maksimal.

Catatan lainya fraksi fraksi menyarankan agar penggunaan APBD Tahun 2020 harus tepat waktu dan maksimal serta sesuai dengan kemajuan dalam pembangunan. Fraksi juga meminta agar program kerja hendaknya berpedoman pada peraturan dan undang undang.

Penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang atas Perda APBD Tahun 2020

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang H. Syahrul dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dan Anggota serta jajaran TAPD Kota Tanjungpinang yang telah merampungkan Ranperda APBD Tahun 2020.

Walikota Syahrul menilai bahwa dalam melaksanakan pembahasan sebelumnya tentu dilakukan secara objektif dan mendalam terhadap Ranperda APBD Tahun 2020 sehingga dapat disahkan menjadi Perda. Kebijakan tetap mengacu pada kebijakan umum APBD Tahun 2020, hal tersebut menurutnya lebih menguatkan.

Dengan demikian, Syahrul memastikan bahwa adapun perubahan nanti hanya penyesuaian terhadap rencana pendapatan daerah dari sektor pendapatan asli. Menurutnya, dikarenakan terdapat usulan pergeseran dan penambahan target pajak dan retribusi daerah.

Walikota Tanjungpinang Syahrul turut menandatangan nota kesepakatan Perda APBD Tahun 2020

“Selain itu ada evaluasi terhadap efesiensi alokasi belanja pada program kegiatan yang telah diusulkan. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran pembiayaan,” sambungnya.

Namun begitu, menurutnya, pemerintah tetap mensosialisasi kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya. Dengan memperhatikan aspek dan kemampuan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah pengabdian dan tanggungjawab kepada Tuhan, bangsa dan negara,”tutup Syahrul. (*)

Sumber Photo: Humas

Editor: Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *