DPRD Kepri Sahkan APBD Tahun 2020 Senilai Rp 3,945 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Provinsi Kepri tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jum’at (29/11).
Dalam penyampaiannya, Wakil II DPRD Kepri Dewi Kumala Sari mengatakan bahwa APBD Kepri tahun 2020 sebesar Rp 3,945 Triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 4,22 persen dari total APBD Perubahan Kepri tahun sebelumnya, yang berjumlah sebesar Rp 3,870 Triliun.
Politisi Golkar itu juga menguraikan bahwa APBD Kepri 2020 yang dimaksud terdiri dari PAD Kepri sebesar Rp 1,291 Triliun, serta pajak sebesar Rp 1,37 Triliun dan Retribusi sebesar 64 Miliar.
Sementara, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto menyambut baik atas telah disahkannya Perda APBd Kepri 2020 ini. Ia juga mengapresiasi DPRD Kepri karena telah menyelesaikan berbagai pembahasan yang panjang.
“Akhirnya kita dapat mengesahkan sama sama Ranperda APBD Kepri Tahun 2020 ini menjadi Perda,” ungkap Isdianto dalam sambutannya.
Selain itu, Isdianto sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kepri dan TPAD Kepri yang telah menyelesaikan perda APBD Kepri ini sesuai dengan yang di targetkan.
“Ini merupakan cerminan konsitensi pemerintah. Pemprov juga mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan di Kepri. Kemudian, 10 persen untuk alokasi kesehatan dan pembangunan infrastruktur dan fisik lainnya guna menunjang perekonomian,” sambungnya.
Tidak hanya sampai disitu, Ia pun mengharapkan APBD Kepri tahun 2020 ini, seluruh penerima anggaran dapat segera melakukan kegiatan dengan menggunakan anggaran ini. Dapat langsung memulai proses kegiatan yang dapat dimulai tahun 2019 ini juga. (*)
Sumber Foto: Humas / Editor: Red