Provinsi Kepri Akan Kelola Labuh Jangkar

Perjuangan Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri untuk mengupayakan pendapatan dari sektor labuh jangkar telah membuahkan hasil. Dalam sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang berlangsung di Direktorat Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa Kepri berwenang.

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho yang ikut menghadiri sidang tersebut mengaku sangat gembira atas keputusan ini. Ia menjelaskan bahwa Kepri akan memiliki wewenang untuk menarik pungutan itu.

“Keberhasilan ini menunjukkan upaya maksimal kita besama. Semua ini tak lepas dari koordinasi kita yang baik,” jelas Widiastadi yang akrab disapa Iik ini, Rabu (31/10).

Untuk itu, Widiastadi yang juga politisi PDIP itu meminta agar koordinasi dalam penerapannya harus dipelihara. Ia pun berharap untuk hasil kedepannya dapat lebih maksimal.

“Komisi III DPRD Kepri sangat mendukung penuh akan perolehan ini. Merupakan awal yang baik dan harus kita tingkatkan untuk tujuan yang baik juga,” kata Iik.

Ketua Komisi III DPRD Kepri bersama Tim dari Dinas Perhubungan Kepri saat sidang lanjutan di Direktorat Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Ditempat yang sama, kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur juga turut gembira karna usaha selama ini berhasil diwujudkan. “Alhamdullilah, kita berhasil merebut kewenangan kita dilaut,” kata Jamhur sumringah.

Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimiliki sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dimana, ‌selama ini pemanfaatan ruang laut Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Kedepannya Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Sumber: Humas

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *