Pemkab Bintan Akan Jalankan Surat Edaran Kemendagri
Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan akan menjalankan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupri.
Bupati Bintan Apri Sujadi, S.Sos sudah mengambil sikap bahwa akan memberhentikan dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.
Namun, Apri Sujadi sendiri tidak ingin gegabah dalam hal ini. Ia akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan kepada seluruh ASN di Kabupaten Bintan terlebih dahulu.
“Kita memang akan menjalankan aturan itu. Namun, karena menyangkut nama baik ASN dan berdampak kepada keluarga haruslah hati-hati. Tetapi surat edaran Kemendagri itu tetap akan sampaikan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/9).
Terkait langkah-langkah yang akan di tempuh, dirinya mengaku segera melakukan rapat khusus bersama dinas terkait. Selain itu mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Bintan agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa juga mengatakan, edaran Mendagri sifatnya perintah, maka harus tetap dilaksanakan. Pihaknya diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang sudah melakukan tindakan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.
“Meskipun ini sifatnya perintah, namun harus di cermati untuk melakukan pendataan terlebih dahulu. Jangan oleh karena adanya hal tersebut lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Menurut Irma, semua sudah jelas rambu-rambunya dalam kasus korupsi. Saat ini Kabupaten Bintan tengah konsen memerangi korupsi, semua harus konsisten untuk tidak melakukan perbuatan itu. (*)
Sumber: Humas
Editor Narasi: Red