Mantan Bupati Natuna di Tahan
Kejaksaan akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Natuna Raja Amirullah. Raja di eksekusi setelah terbitnya putusan vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sekitar 6 bulan lalu.
Perintah penahanan melalui putusan Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal Rabu 7 Maret 2018. Raja Amirullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Raja Amirullah ditahan di Lapas Tanjungpinang Batu 18,” kata Kajati Kepri Asri Agung Putra di damping Aspidsus Kejati Ferry Tas dan Kajari Natuna Juli Isnur saat jumpa pers, Kamis (13/9/2018) siang.
Menurut Asri Agung, eksekusi terhadap mantan Bupati Natuna tidak mengalami kesulitan. Raja Amirullah dengan koorperatif datang memenuhi panggilan ketiga dari Kejari Natuna selaku eksekutor putusan MA.
Sebelum di bawa ke Lapas, kondisi kesehatan terpidana diperiksa di ruang Aspidsus Kejati. Selain dinyatakan sehat, terpidana juga diberikan kesempatan untuk salat zuhur dan makan siang. (Red)